ImageLengkapi Hutang Puasamu Dengan Fidyah
Image

Lengkapi Hutang Puasamu Dengan Fidyah

Rp 5.401.734 dan masih terus dikumpulkan
30 Donatur ∞ hari lagi

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Fidyah pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun. Sedangkan untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Fidyah wajib dibayarkan karena adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu :

  • Sebagai pengganti puasa itu sendiri.
  • Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadhan.
  • Dan kompensasi dari menunda qadha‘.

Waktu membayar fidyah

Menunaikan fidyah bisa langsung dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan. Bisa juga diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan. Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah sebelum Ramadhan.

Juraidi selaku Direktur Urusan Agama Islam Kemenag juga mengatakan pembayaran fidyah bisa dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat. Membayar fidyah lewat lembaga zakat juga memudahkan bagi penyalur fidyah.

Dompet Dhuafa melayani penyaluran fidyah untuk fakir miskin. Bayar fidyah melalui Dompet Dhuafa kini lebih mudah. Bukan hanya itu, fidyah pun tersalurkan secara amanah. Yuk, segera lunasi hutang puasamu dengan klik tombol Bayar Fidyah Sekarang ini ya!

Baca selengkapnya ▾

  • Januari, 30 2025

    Campaign is published

Hamba Allah2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 120.076
Hamba Allah2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 90.075
Hamba Allah2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 90.057
Hamba Allah2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 300.046
Hamba Allah3 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 300.024
Bagikan melalui:
✕ Close
Ada yang bisa kami bantu?