Fidyah pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun. Sedangkan untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.
Fidyah wajib dibayarkan karena adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu :
Menunaikan fidyah bisa langsung dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan. Bisa juga diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan. Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah sebelum Ramadhan.
Juraidi selaku Direktur Urusan Agama Islam Kemenag juga mengatakan pembayaran fidyah bisa dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat. Membayar fidyah lewat lembaga zakat juga memudahkan bagi penyalur fidyah.
Dompet Dhuafa melayani penyaluran fidyah untuk fakir miskin. Bayar fidyah melalui Dompet Dhuafa kini lebih mudah. Bukan hanya itu, fidyah pun tersalurkan secara amanah. Yuk, segera lunasi hutang puasamu dengan klik tombol Bayar Fidyah Sekarang ini ya!
Belum ada Fundraiser