“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Hakikatnya zakat fitrah tidak hanya sebagai pelunas kewajiban kita sebagai umat muslim, namun juga karena makna dari turunya ayat tersebut.
Perintah untuk zakat fitrah turun pada fase kedua dari tiga fase turunya perintah zakat.
Tidak hanya memenuhi kewajiban, namun manfaat zakat ini untuk para mustahik yang sangat membutuhkan. Dengan zakat, mustahik menjadi berdaya dengan mendapatkan akses kebutuhan yang layak.
Karena kewajiban zakat fitrah ini, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya. Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain.
Sahabat dapat menunaikan zakat fitrah dengan memilih paket zakat, terdiri dari paket zakat reguler Rp. 57.000,- (Beras Reguler) dan paket zakat premium Rp. 100.000,- (Beras Organik).
Beras reguler maupun organik untuk Zakat Fitrah adalah hasil dari program pertanian binaan Dompet Dhuafa Jogja. Jadi sahabat bisa menunaikan zakat fitrah sekaligus memberdayakan para penerima manfaat 😊
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Yuk tunaikan Zakat Fitrah di Kita