Latar Belakang
Inisiatif program kolaborasi Mitra Pengelola Zakat – Dompet Dhuafa hadir sebagai ikhtiar Dompet Dhuafa:
Meluaskan kebermanfaatan ZIS dalam membangun kehidupan mustahik yang lebih baik
Zakat, Infak dan Sedekah (serta Wakaf) adalah modal sosial masyarakat yang sangat penting dalam meluaskan ikhtiar penyantunan dan pemberdayaan masyarakat kurang mampu. Dompet Dhuafa mendorong semakin bertumbuhnya kebermanfaatan ZIS dalam membangun umat.
Mendorong terus berkembangnya gerakan zakat profesional yang lahir dari inisiatif masyarakat
Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (serta wakaf) yang profesional, amanah dan akuntabel akan membuat dana yang diamanahkan masyarakat lebih berdampak luas, tepat manfaat, dan berkelanjutan. Semakin banyak lembaga profesional hadir, maka akan semakin banyak pula jaring pengaman sosial terbentuk di masyarakat, dan memberi solusi bagi problem sosial sekitarnya.
Memberi solusi atas kendala payung hukum sesuai aturan perundangan pengelolaan ZIS.
Adalah termaktub dalam UU no 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat bahwa:
- Pasal 38: Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
- Pasal 41: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dompet Dhuafa melahirkan inisiatif kolaborasi Mitra Pengelola Zakat, sebagai ikhtiar memastikan tetap terpayunginya aspek legal bagi yayasan, organisasi dan komunitas dalam keberlanjutan melakukan gerakan kebaikan yang bermanfaat bagi masyarakat.