MUI Sahkan Hewan Kurban Bergejala PMK? Ini Syarat dan Ketentuaanya!

MUI Sahkan Hewan Kurban Bergejala PMK? Ini Syarat dan Ketentuaanya!

MUI Sahkan Hewan Kurban Bergejala PMK? Ini Syarat dan Ketentuannya!

Fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32/ 2022  mengkategorikan ada tiga hukum terhadap keabsahan hewan kurban bergejala PMK.

Dikategorikan sah untuk berkurban jika hewan yang terkena PMK memiliki gejala klinis kategori ringan. Lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya menjadi ciri-cirinya. 

Hewan dikategorikan tidak sah apabila bergejala berat, gejala tersebut berupa kuku yang melepuh bahkan sampai terlepas, pincang, bahkan tidak bisa berjalan. Kecacatan pada hewan tersebutlah yang menjadi salah satu pembatal syarat sah ketentuan hewan kurban.

Akan berbeda jika hewan yang terjangkit PMK bergejala kategori klinis berat sembuh setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan untuk berkurban. Hewan tersebut bisa disembelih, akan tetapi dagingnya dianggap sedekah.

Kemudahan dan Keamanan Berkurban

Dhompet Dhuafa memiliki program yang memudahankan dan aman bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah kurban tanpa takut PMK. Seperti halnya dalam fatwa MUI pada panduan kurban untuk mencegah peredaran Wabah PMK sebagai berikut: 

Pertama, untuk memastikan hewan kurban memenuhi syarat syah kurban. Dompet Dhuafa Jogja menjamin hal tersebut dengan kandang sentra ternak sendiri yang memiliki quality control kesehatan hewan terjamin. Sebulan atau paling lambat dua bulan sekali akan mendatangkan ahli kesehatan hewan dari puskeswan untuk memantau kesehatan hewan kurban di kandang Dompet Dhuafa.

Kedua, umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan. Selain menyediakan hewan kurban, Dompet Dhuafa juga menyediakan layanan penyembelihan dari para donasi kurban untuk disalurkan pada daerah yang membutuhkan. 

Ketiga, umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan dan penanganan daging, jeroan, dan limbah. Hal ini tentu menjadi salah satu point penting yang ada pada pelaksanaan kurban Dompet Dhuafa. 

Untuk mencegah persebaran PMK, point selanjutnya menganjurkan Umat Islam untuk:

  1. Berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain. 

  2. Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak. 

Hal ini menjadi keistimewaan di mana sebagai lembaga keislaman dompet dhuafa memiliki sentra ternak sendiri dengan quality control yang baik. Tidak hanya menyediakan hewan berkualitas dan sehat, dan menyebarkan hewan kurban pada daerah yang membutuhkan. Dompet dhuafa juga menyelenggarakan pemotongan hewan kurban bagi para donatur yang ingin mentawkilkan hewan kurbanya.  

Point terakhir, Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban. Dompet dhuafa jogja tidak hanya sebagai fasilitator pelaksanaan kurban akan tetapi juga sebagai penyedia hewan kurban, sehingga sekaligus dapat mensosialisasi dan melayani pekurban dengan maksimal.

Dompet Dhuafa menyediakan layanan berkurban dengan aman dan mudah.

Yuk Jangan Ragu, Kurban Di Dompet Dhuafa.

Kurban Aman dan Mudah, Yuk! Klik disini

Ingin Kurban, Tapi Niatnya Untuk Orang Lain, Boleh?

Ingin Kurban, Tapi Niatnya Untuk Orang Lain, Boleh?

Hukum berkurban pada hari raya Idul Adha sangat dianjurkan atau sunnah muakkadah. Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan perayaan sebagai amalan yang sangat istimewa dan mulia.

Dalam hal ini menghimbau kepadaUmat Islam yang memiliki kelebihan harta dan kemampuan untuk menunaikan kurban. Hingga berkurban bahkan menjadi suatu kewajiban bagi yang mampu melaksanakannya. Ingin Kurban Tapi Niatnya Untuk Orang Lain, Boleh?

Allah swt berfirman dalam Al-Quran surat Al-Kausar ayat  2 yang artinya:

Maka dirikanlah salat karena Rabbmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.(Al-Kautsar: 2).

Salah satu rukun sah dari berkurban adalah membaca niat dalam berkurban. Lalu, bagaimana hukumya jika ingin kurban tapi meniatkan untuk orang lain baik itu keluarganya maupun diluar keluarganya? Berikut penjelasannya!

Hukum Kurban Atas Nama Keluarga

Rasulullah SAW selalu berkurban setiap tahun, kurban tersebut beliau niatkan untuk dirinya dan keluarganya.

Seperti dalam riwayat hadist dari Anas nin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:

ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه

Artinya:

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122)

Para sahabat Nabi juga mempraktikan amalan ini dengan melaksanakan kurban untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan sebagian daging kurban, dan selebihnya mereka berikan kepada orang lain atau yang lebih membutuhkan.

kurban dompet dhuafa - kemanusiaan

Al-Quran tidak menjelaskan tentang larangan berkurban untuk orang lain.

Hadist Imam Bukhari meriwayatkan dari Sayidah Aisyah, dia berkisah;

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ : مَا لَكِ أَنَفِسْتِ . قَالَتْ نَعَمْ قَالَ : إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

Artinya:

“Nabi SAW pernah  menemui Sayidah Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu Sayidah Aisyah sedang menangis. Kemudian Nabi Saw. bertanya, ‘Kenapa? Apakah engkau sedang haid?.’ Sayidah Aisyah menjawab; ‘Iya’. Beliau pun bersabda, ‘Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji namun jangan thawaf di Ka’bah.’Tatkala kami di Mina, saya didatangkan daging sapi. Saya pun berkata, ‘Apa ini?.’ Mereka (para sahabat) menjawab, ‘Rasulullah Saw. melakukan udhiyah (berkurban) atas nama istri-istrinya dengan sapi.”

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Menurut Imam Hanafi dan Hambali, niat kurban atas nama orang lain yang telah meninggal baik itu orang tua atau keluarganya yang lain diperbolehkan dan tetap sah.

Sebagaimana dalam riwayat hadist yang menjelaskan bahwa :

“Apabila seseorang berkurban dengan seekor kambing atau domba dengan niat untuk  diri dan keluarganya, maka telah cukup untuk orang yang dia niatkan dari  keluarganya, baik yang masih hidup atau pun yang sudah mati”

(Hukum Udhhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

Sahabat sudah menentukan niat sebelum berkurban sesuai tujuannya? Inilah hukum niat dalam berkurban baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Berkurban merupakan sebuah wujud kecintaan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, selain itu juga menjadi amalan istimewa yang erat kaitannya dengan kepedulian sosial terhadap sesama khususnya kaum dhuafa.

Wallahu a’lam bish-shawabi

Yuk Jangan Ragu, Kurban Di Dompet Dhuafa.

Ingin Kurban Tapi Niatnya Untuk Orang Lain, Boleh! Klik disini