Hukum berkurban pada hari raya Idul Adha sangat dianjurkan atau sunnah muakkadah. Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan perayaan sebagai amalan yang sangat istimewa dan mulia.
Dalam hal ini menghimbau kepadaUmat Islam yang memiliki kelebihan harta dan kemampuan untuk menunaikan kurban. Hingga berkurban bahkan menjadi suatu kewajiban bagi yang mampu melaksanakannya. Ingin Kurban Tapi Niatnya Untuk Orang Lain, Boleh?
Allah swt berfirman dalam Al-Quran surat Al-Kausar ayat 2 yang artinya:
“Maka dirikanlah salat karena Rabbmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.” (Al-Kautsar: 2).
Salah satu rukun sah dari berkurban adalah membaca niat dalam berkurban. Lalu, bagaimana hukumya jika ingin kurban tapi meniatkan untuk orang lain baik itu keluarganya maupun diluar keluarganya? Berikut penjelasannya!
Hukum Kurban Atas Nama Keluarga
Rasulullah SAW selalu berkurban setiap tahun, kurban tersebut beliau niatkan untuk dirinya dan keluarganya.
Seperti dalam riwayat hadist dari Anas nin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:
ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه
Artinya:
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122)
Para sahabat Nabi juga mempraktikan amalan ini dengan melaksanakan kurban untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan sebagian daging kurban, dan selebihnya mereka berikan kepada orang lain atau yang lebih membutuhkan.
Al-Quran tidak menjelaskan tentang larangan berkurban untuk orang lain.
Hadist Imam Bukhari meriwayatkan dari Sayidah Aisyah, dia berkisah;
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ : مَا لَكِ أَنَفِسْتِ . قَالَتْ نَعَمْ قَالَ : إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ
Artinya:
“Nabi SAW pernah menemui Sayidah Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu Sayidah Aisyah sedang menangis. Kemudian Nabi Saw. bertanya, ‘Kenapa? Apakah engkau sedang haid?.’ Sayidah Aisyah menjawab; ‘Iya’. Beliau pun bersabda, ‘Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji namun jangan thawaf di Ka’bah.’Tatkala kami di Mina, saya didatangkan daging sapi. Saya pun berkata, ‘Apa ini?.’ Mereka (para sahabat) menjawab, ‘Rasulullah Saw. melakukan udhiyah (berkurban) atas nama istri-istrinya dengan sapi.”
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Menurut Imam Hanafi dan Hambali, niat kurban atas nama orang lain yang telah meninggal baik itu orang tua atau keluarganya yang lain diperbolehkan dan tetap sah.
Sebagaimana dalam riwayat hadist yang menjelaskan bahwa :
“Apabila seseorang berkurban dengan seekor kambing atau domba dengan niat untuk diri dan keluarganya, maka telah cukup untuk orang yang dia niatkan dari keluarganya, baik yang masih hidup atau pun yang sudah mati”
(Hukum Udhhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)
Sahabat sudah menentukan niat sebelum berkurban sesuai tujuannya? Inilah hukum niat dalam berkurban baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Berkurban merupakan sebuah wujud kecintaan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, selain itu juga menjadi amalan istimewa yang erat kaitannya dengan kepedulian sosial terhadap sesama khususnya kaum dhuafa.
Wallahu a’lam bish-shawabi
Yuk Jangan Ragu, Kurban Di Dompet Dhuafa.
Ingin Kurban Tapi Niatnya Untuk Orang Lain, Boleh! Klik disini