MUI Sahkan Hewan Kurban Bergejala PMK? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32/ 2022 mengkategorikan ada tiga hukum terhadap keabsahan hewan kurban bergejala PMK.
Dikategorikan sah untuk berkurban jika hewan yang terkena PMK memiliki gejala klinis kategori ringan. Lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya menjadi ciri-cirinya.
Hewan dikategorikan tidak sah apabila bergejala berat, gejala tersebut berupa kuku yang melepuh bahkan sampai terlepas, pincang, bahkan tidak bisa berjalan. Kecacatan pada hewan tersebutlah yang menjadi salah satu pembatal syarat sah ketentuan hewan kurban.
Akan berbeda jika hewan yang terjangkit PMK bergejala kategori klinis berat sembuh setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan untuk berkurban. Hewan tersebut bisa disembelih, akan tetapi dagingnya dianggap sedekah.
Kemudahan dan Keamanan Berkurban
Dhompet Dhuafa memiliki program yang memudahankan dan aman bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah kurban tanpa takut PMK. Seperti halnya dalam fatwa MUI pada panduan kurban untuk mencegah peredaran Wabah PMK sebagai berikut:
Pertama, untuk memastikan hewan kurban memenuhi syarat syah kurban. Dompet Dhuafa Jogja menjamin hal tersebut dengan kandang sentra ternak sendiri yang memiliki quality control kesehatan hewan terjamin. Sebulan atau paling lambat dua bulan sekali akan mendatangkan ahli kesehatan hewan dari puskeswan untuk memantau kesehatan hewan kurban di kandang Dompet Dhuafa.
Kedua, umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan. Selain menyediakan hewan kurban, Dompet Dhuafa juga menyediakan layanan penyembelihan dari para donasi kurban untuk disalurkan pada daerah yang membutuhkan.
Ketiga, umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan dan penanganan daging, jeroan, dan limbah. Hal ini tentu menjadi salah satu point penting yang ada pada pelaksanaan kurban Dompet Dhuafa.
Untuk mencegah persebaran PMK, point selanjutnya menganjurkan Umat Islam untuk:
-
Berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
-
Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.