Akhiri Tahun Lebih Berkah dengan Zakat Akhir Tahun

Akhiri Tahun Lebih Berkah dengan Zakat Akhir Tahun

Akhiri Tahun dengan Zakat Akhir Tahun

Selain zakat fitrah, pembayaran zakat dapat pada asal jamhagsaja asalkan sudah memenuhi haul dan nishabnya. Ada juga istilah zakat akhir tahun yang pembayaranya sebagai penutup tahun, dengan tujuan hartanya menjadi lebih berkah.

Apalagi memang membayar zakat adalah hal yang wajib bagi golongan muzakki yang sudah wajib zakat. Baik itu akhir tahun masehi maupun akhir tahun hijriah, dapat menunaikan zakat. Pembayaran zakat akhir tahun  juga boleh dari berbagai jenis, misalnya zakat emas, penghasilan, dan lain-lain.

Sebelum bahasan lebih detail terkait zakat pada akhir tahun, mari pahami duku apa itu zakat akhir tahun. Zakat akhir tahun adalah zakat mal atau zakat harta yang pembayarannya wajib pada setiap akhir tahun masehi atau hijriyah sesuai dengan kadar dan nishabnya.

Zakat pada akhir tahun lebih sering prakteknya karena kebanyakan orang ingin memenuhi masa haul hartanya dengan perhitungan waktu yang lebih mudah. Meski begitu sebenarnya zakat mal pengeluaranya tidak harus pada akhir tahun.

Sebagaimana penjelasan tersebut, pembayaran zakat yang boleh pada akhir tahun ada banyak jenisnya. Beberapa jenis zakat ini juga sudah tertuang dalam syariat Islam. Beberapa jenis harta zakat untuk dibayarkan akhir tahun adalah sebagai berikut:

1. Emas atau Perak

Emas dan perak adalah jenis harta yang harus keluar zakatnya jika sudah mencapai nishabnya. Adapun nishab zakat emas adalah 85 gram, sedangkan perak adalah 595 gram. Kadar yang wajib pembayarannya adalah 2,5%.

Rumus untuk menghitung zakat emas dan perak adalah 2,5% x nilai harga emas atau perak yang melebihi kadar nishab. Selain sudah mencapai nishab, harta emas dan perak ini harus sudah mencapai haul, barulah zakat wajib terbayarkan.

Maka keputusan untuk membayar zakat emas dan perak pada akhir tahun adalah keputusan yang tepat. Adapun dalil yang menerangkan zakat emas dan perak ini adalah sebagai berikut:

“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…”(HR. Muslim).

2. Hasil Perdagangan

Hasil perdagangan ini juga termasuk harta yang pembayaran zakatnya wajib jika sudah mencapai kadar nishab dan haulnya. Nishab hasil perdagangan ini setara dengan nilai 85 gram emas. Meski begitu, rumus yang terpakai berbeda dengan rumus zakat emas dan perak. Rumus yang benar sebagai berikut:

Nilai harga barang belum terjual/ modal bergerak + laba + piutang – hutang yang jatuh tempo x 2,5%. Rumus ini memang lebih rumit dibandingkan dengan rumus perhitungan zakat emas dan perak.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam perhitungan zakat ini, maka bisa langsung konsultasikan pada pihak amil atau lembaga yang menerima zakat. Biasanya pihak amil sudah menyediakan kalkulator khusus zakat. Dalil hasil perdagangan bisa dilihat sebagai berikut:

Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud)

3. Hasil Dagang Hewan Ternak

Untuk zakat hasil peternakan, rumus untuk perhitungan zakat akhir tahunnya hampir sama dengan rumus zakat dagang biasa, yaitu laba + nilai harga hewan belum terjual + piutang – hutang yang jatuh tempo x 2,5%.

Sedangkan nishab dagang hewan ternak setara dengan nilai 85 gram emas. Adapun dagang hewan ternak dalam hal  ini juga ada beragam, antara lain berupa hasil dagang unta, kambing, sapi, dan sebagainya. Hal ini dengan catatan bahwa hewan ternak tidak terpakai untuk bekerja.

4. Tabungan

Hampir semua orang saat ini punya tabungan yang tersimpan pada pihak bank. Namun tidak semua orang yang punya tabungan wajib membayar atas zakat. Hal ini karena tentu saja harta dalam tabungan tersebut berbeda-beda. Ada yang sudah mencapai nishab dan ada juga yang belum.

Nishab tabungan sendiri adalah setara nilai 85 gram emas, hampir sama dengan beberapa jenis harta zakat lain yang juga sama dengan nishab emas. Tentunya dalam hal ini jumlah nominal tabungan akan penyesuaian dengan update harga emas pada saat akan zakat.

Zakat tabungan ini dilakukan oleh deposan kepada pihak bank atas deposito yang ia miliki. Tentu saja dalam hal ini tabungan deposan harus mencapai nishab dan haul terlebih dulu untuk dapat membayarkan zakatnya. Perhitungan zakat tabungan biasanya menggunakan rumus:

Zakat tabungan= saldo akhir – bunga (khusus untuk bank konvensional) x 2,5%.

Perkara zakat tabungan ini sudah dikuatkan dengan dalil Al-quran yang berbunyi:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” QS At -taubah ayat 103

5. Investasi Penyewaan Aset

Dalam hal zakat hasil investasi penyewaan aset ini para ulama menganalogikan dengan zakat pertanian. Zakat ini pembayaranya apabila sudah memperoleh hasil investasi aset tanpa memasukkan modal tarif 5% untuk penghasilan kotor dan penghasilan bersih 10%.

Nishab zakat pertanian sendiri punya nishab 520 kg beras. Karena zakat akhir tahun hasil investasi sewa aset ini teranalogikan dengan pertanian, maka nishab zakatnya juga disetarakan dengan nilai 520 kg beras. Sedangkan haulnya tidak ada karena dikeluarkan saat memperoleh hasil.

Rumus yang digunakan adalah:

Keuntungan hasil sewa aset – biaya operasional x 10%.

Adapun jenis aset yang biasanya sewa dengan hasil yang nanti pembayaran zakatnya adalah seperti gedung, rumah, tanah, transportasi, mesin produksi, dan lain sebagainya.

6. Nilai Saham

Zakat nilai saham merupakan zakat yang pembayaranya dari nilai saham yang seseorang peroleh (dengan syarat prinsip syariah). Zakat saham ini pembayarannya apabila hasil nilai saham yang ia dapatkan sudah mencapai haul dan nishab.

Sedangkan analogi nishabnya sama dengan zakat dagang, yakni setara 85 gram emas. Rumusnya untuk menghitung zakat saham ini adalah:

Nilai kumulatif riil saham (booking value + dividen) x 2,5%.

7. Perusahaan

Zakat perusahaan ini tidak untuk satu orang atau individu karena umumnya perusahaan merupakan milik sekelompok orang.

Ada syarat khusus untuk zakat perusahaan ini, yaitu kepemilikan perusahaan merupakan kuasa seorang muslim, bidang usahanya halal, nilainya dapat terperhitungkan dan hasilnya berkembang. Selain itu hasil usahanya sudah mencapai nishab.

Sedangkan untuk rumus untuk memperhitungan zakat perusahaan adalah (aset lancar – hutang jangka pendek) x 2,5%. Nishab zakat perusahaan adalah senilai 85 gram emas.

Bayar Zakat Akhir Tahun Kemana? Yuk Zakat aja di Sini.

zakat akhir tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *