Cara Membayar Hutang Puasa Orang Yang Meninggal Dunia – Puasa merupakan ibadah wajib yang umat muslim harus laksanakan selama bulan Ramadhan. Namun, tentu saja tidak semua orang dapat melaksanakan puasa secara penuh karena kondisi tertentu. Kondisi seperti musafir, hamil, menyusui, sakit kronis, beberapa penyakit akut, sedang masa pengobatan dan lain sebagainya. Mereka yang tidak dapat menjalankan puasa harus membayar kembali puasa pada hari-hari lain. Yaitu dengan mengganti puasanya orang sebut dengan qadha.
Namun, bagaimana jika seseorang telah meninggal dunia sebelum melunasi hutang puasa yang harusnya terbayarkan?
Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa ketika seorang umat muslim telah meninggal dunia dan masih mempunyai hutang puasa, maka sebaiknya dibayar dengan memberikan makan untuk orang miskin. (HR Ibnu Umar r.a.).
Tak hanya itu, dalil lain menyebutkan bahwa orang meninggal dan belum menggantikan hutang puasanya, maka walinya adalah orang yang akan melaksanakan penggantian tersebut (HR Bukhari dan Muslim).
Ada beberapa cara dapat keluarga atau ahli waris lakukan untuk melunasi hutang puasa bagi yang telah meninggal dunia.
Membayar Fidyah
Keluarga atau ahli waris dapat membayar hutang puasa bagi yang telah meninggal dunia dengan cara membayar fidyah. Fidyah merupakan penebusan dari pengganti puasa, tidak dapat terlaksana karena memiliki alasan sah seperti sakit dan atau usia lanjut.
Terdapat dua macam takaran pembayaran fidyah untuk orang yang sudah meninggal dunia. Pertama, takaran 2 mud, yang mana 1 mud adalah pembayaran atas fidyah dan 1 mud lagi sebagai penundaan penggantian puasa. Satu mud sama dengan 675 gram dan atau 6,75 ons. Pembayaran ini biasanya dengan membeli beras sebanyak takaran, lalu memberikannya kepada satu orang miskin.
Kedua, takaran 1 mud. Terdapat Ulama berpendapat bahwa melakukan pembayaran fidyah cukup 1 mud saja dengan konversi penukarnya sama dengan poin sebelumnya.
Baca Juga: 4 Ayat Tentang Sedekah, Al Baqarah Ayat 261
Namun, pembayaran fidyah ini tidak bisa kepada sembarang orang memberinya. Terdapat golongan orang yang berhak menerima fidyah tersebut. Golongan itu antara lain golongan fakir, miskin, dan golongan tua renta serta sedang sakit.
Dalam melakukan pembayaran fidyah, tahapan yang dapat oleh keluarga atau ahli waris lakukan adalah sebagai berikut.
Hitung jumlah hutang puasa orang yang sudah meninggal dunia secara valid berdasarkan informasi orang terdekat atau yang tahu.
Cari golongan orang yang berhak menerima fidyah.
Berikan fidyah kepada seseorang yang pantas menerimanya.
Pastikan membaca niat membayar fidyah secara benar dengan menyebutkan nama almarhum atau almarhumah.
Tetapi, adakalanya pembayaran fidyah ini tidak dapat orang-orang tertentu karena berbagai hal, sehingga terdapat keringanan melalui ketentuan untuk digugurkannya kewajiban membayar hutang puasa bagi orang sudah telah meninggal dunia. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.
Seseorang yang sudah meninggal dan tidak meninggalkan harta untuk membayar hutang tersebut sehingga termasuk dalam kategori tidak mampu membayar fidyah.
Meninggal dunianya seseorang dengan tidak memiliki atau meninggalkan harta, serta walinya pun tidak mampu secara ekonomi untuk melakukan pembayaran fidyah.
Meminta Orang Lain Membayar Hutang Puada Dengan Menunaikannya
Keluarga atau ahli waris dapat membayar hutang puasa bagi seseorang yang sudah meninggal dunia dengan meminta orang lain untuk menunaikan puasa atas nama almarhum. Dalam hal ini, keluarga atau ahli waris harus mencari seseorang yang memiliki kemampuan dan keinginan untuk menunaikan puasa.
Menyedekahkan Harta Atas Nama Almarhum
Keluarga atau ahli waris juga dapat melakukan sedekah atas nama almarhum. Sedekah dapat berupa memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau memberikan donasi ke lembaga sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Dalam hal ini, keluarga atau ahli waris harus memastikan bahwa sedekah yang mereka lakukan sesuai dengan ajaran Islam. Dan melakukan dengan niat tulus untuk membayar hutang puasa atas nama almarhum.
Dari semua cara pembayaran hutang puasa bagi orang yang telah meninggal dunia, keluarga atau ahli waris harus memastikan bahwa niat mereka benar-benar tulus dan melakukan dengan tujuan untuk memperbaiki amalan orang yang telah meninggal. Selain itu, keluarga juga harus mengikuti ajaran Islam dalam melakukan pembayaran hutang puasa tersebut.
Dalam kesimpulannya, membayar hutang puasa bagi yang telah meninggal dunia dapat dengan membayar fidyah, meminta orang lain untuk menunaikan puasa atas nama orang yang telah meninggal, atau melakukan sedekah. Hal lain yang perlu perhatian adalah niat keluarga dalam membayar hutang puasa orang yang telah meninggal dan cara melakukannya yang harus sesuai dengan ajaran Islam. Semoga kita selalu Allah SWT beri kemampuan untuk menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya dan terus berusaha untuk memperbaiki amalan kita.