Cara Membayar Hutang Puasa Orang Yang Meninggal Dunia – Puasa merupakan ibadah wajib yang umat muslim harus laksanakan selama bulan Ramadhan. Namun, tentu saja tidak semua orang dapat melaksanakan puasa secara penuh karena kondisi tertentu. Kondisi seperti musafir, hamil, menyusui, sakit kronis, beberapa penyakit akut, sedang masa pengobatan dan lain sebagainya. Mereka yang tidak dapat menjalankan puasa harus membayar kembali puasa pada hari-hari lain. Yaitu dengan mengganti puasanya orang sebut dengan qadha.
Namun, bagaimana jika seseorang telah meninggal dunia sebelum melunasi hutang puasa yang harusnya terbayarkan?
Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa muslim yang wafat dan masih mempunyai hutang puasa, maka sebaiknya dibayar dengan memberikan makan untuk orang miskin. (HR Ibnu Umar r.a.).
Tak hanya itu, dalil lain menyebutkan bahwa orang yang meninggal dan masih memiliki hutang puasa yang belum diganti, maka walinya adalah orang yang akan melaksanakan penggantian tersebut (HR Bukhari dan Muslim).
Ada beberapa cara yang dapat keluarga atau ahli waris lakukan untuk melunasi hutang puasa bagi yang telah meninggal dunia.
Membayar Fidyah
Keluarga atau ahli waris dapat membayar hutang puasa bagi yang telah meninggal dunia dengan cara membayar fidyah. Fidyah merupakan penebusan dari pengganti puasa yang tidak dapat terlaksana karena alasan yang sah seperti sakit dan atau usia lanjut.
Terdapat dua macam takaran pembayaran fidyah untuk orang yang sudah meninggal dunia. Pertama, takaran 2 mud, yang mana 1 mud adalah pembayaran atas fidyah dan 1 mud lagi sebagai penundaan penggantian puasa. Satu mud sama dengan 675 gram dan atau 6,75 ons. Pembayaran ini biasanya dengan membeli beras sebanyak takaran, lalu memberikannya kepada satu orang miskin.
Kedua, takaran 1 mud. Terdapat Ulama yang berpendapat bahwa melakukan pembayaran fidyah cukup 1 mud saja dengan konversi penukar yang sama dengan poin sebelumnya.
Namun, pembayaran fidyah ini tidak bisa kepada sembarang orang memberinya. Terdapat golongan orang yang berhak menerima fidyah bagi orang yang sudah meninggal. Golongan tersebut antara lain golongan fakir, miskin, dan golongan tua renta yang sedang sakit.
Dalam melakukan pembayaran fidyah, tahapan yang dapat oleh keluarga atau ahli waris lakukan adalah sebagai berikut.
- Hitung jumlah hutang puasa orang yang sudah meninggal dunia secara valid berdasarkan informasi orang terdekat atau yang tahu.
- Cari golongan orang yang berhak menerima fidyah.
- Berikan fidyah kepada orang yang berhak menerima.
- Pastikan membaca niat membayar fidyah yang benar dengan menyebutkan nama almarhum atau almarhumah.
Tetapi, adakalanya pembayaran fidyah ini tidak dapat orang-orang tertentu karena berbagai hal, sehingga terdapat keringanan melalui ketentuan untuk digugurkannya kewajiban membayar hutang puasa bagi orang yang telah meninggal dunia. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.
- Seseorang yang telah meninggal dan tidak memiliki harta yang ditinggalkan untuk membayar hutang tersebut sehingga termasuk dalam kategori tidak mampu membayar fidyah.
- Seseorang yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki harta yang ditinggalkan, serta walinya pun tidak mampu secara ekonomi untuk melakukan pembayaran fidyah.
Meminta Orang Lain Membayar Hutang Puada Dengan Menunaikannya
Keluarga atau ahli waris dapat membayar hutang puasa bagi yang telah meninggal dunia dengan meminta orang lain untuk menunaikan puasa atas nama orang yang telah meninggal. Dalam hal ini, keluarga atau ahli waris harus mencari seseorang yang memiliki kemampuan dan keinginan untuk menunaikan puasa.
Mensedekahkan Harta Atas Nama Orang Yang Telah Meninggal Dunia
Keluarga atau ahli waris juga dapat melakukan sedekah atas nama orang yang telah meninggal. Sedekah dapat berupa memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau memberikan donasi ke lembaga sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Dalam hal ini, keluarga atau ahli waris harus memastikan bahwa sedekah yang mereka lakukan sesuai dengan ajaran Islam. Dan melakukan dengan niat yang tulus untuk membayar hutang puasa atas nama orang yang telah meninggal.
Dari semua cara pembayaran hutang puasa bagi orang yang telah meninggal dunia, keluarga atau ahli waris harus memastikan bahwa niat mereka benar-benar tulus dan melakukan dengan tujuan untuk memperbaiki amalan orang yang telah meninggal. Selain itu, keluarga juga harus mengikuti ajaran Islam dalam melakukan pembayaran hutang puasa tersebut.
Dalam kesimpulannya, membayar hutang puasa bagi yang telah meninggal dunia dapat dengan membayar fidyah, meminta orang lain untuk menunaikan puasa atas nama orang yang telah meninggal, atau melakukan sedekah. Hal lain yang perlu perhatian adalah niat keluarga dalam membayar hutang puasa orang yang telah meninggal dan cara melakukannya yang harus sesuai dengan ajaran Islam. Semoga kita selalu Allah SWT beri kemampuan untuk menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya dan terus berusaha untuk memperbaiki amalan kita.