Cara Membayar Hutang Puasa Orang yang Meninggal Dunia, Kamu Harus Tahu!

Cara Membayar Hutang Puasa Orang yang Meninggal Dunia, Kamu Harus Tahu!

Cara Membayar Hutang Puasa Orang Yang Meninggal Dunia – Puasa merupakan ibadah wajib yang umat muslim harus laksanakan selama bulan Ramadhan. Namun, tentu saja tidak semua orang dapat melaksanakan puasa secara penuh karena kondisi tertentu. Kondisi seperti musafir, hamil, menyusui, sakit kronis, beberapa penyakit akut, sedang masa pengobatan dan lain sebagainya. Mereka yang tidak dapat menjalankan puasa harus membayar kembali puasa pada hari-hari lain. Yaitu dengan mengganti puasanya orang sebut dengan qadha.

Namun, bagaimana jika seseorang telah meninggal dunia sebelum melunasi hutang puasa yang harusnya terbayarkan?

Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa muslim yang wafat dan masih mempunyai hutang puasa, maka sebaiknya dibayar dengan memberikan makan untuk orang miskin. (HR Ibnu Umar r.a.).

Tak hanya itu, dalil lain menyebutkan bahwa orang yang meninggal dan masih memiliki hutang puasa yang belum diganti, maka walinya adalah orang yang akan melaksanakan penggantian tersebut (HR Bukhari dan Muslim).

Ada beberapa cara yang dapat keluarga atau ahli waris lakukan untuk melunasi hutang puasa bagi yang telah meninggal dunia.

Membayar Fidyah

Keluarga atau ahli waris dapat membayar hutang puasa bagi yang telah meninggal dunia dengan cara membayar fidyah. Fidyah merupakan penebusan dari pengganti puasa yang tidak dapat terlaksana karena alasan yang sah seperti sakit dan atau usia lanjut.

Terdapat dua macam takaran pembayaran fidyah untuk orang yang sudah meninggal dunia. Pertama, takaran 2 mud, yang mana 1 mud adalah pembayaran atas fidyah dan 1 mud lagi sebagai penundaan penggantian puasa. Satu mud sama dengan 675 gram dan atau 6,75 ons. Pembayaran ini biasanya dengan membeli beras sebanyak takaran, lalu memberikannya kepada satu orang miskin.

Kedua, takaran 1 mud. Terdapat Ulama yang berpendapat bahwa melakukan pembayaran fidyah cukup 1 mud saja dengan konversi penukar yang sama dengan poin sebelumnya.

Namun, pembayaran fidyah ini tidak bisa kepada sembarang orang memberinya. Terdapat golongan orang yang berhak menerima fidyah bagi orang yang sudah meninggal. Golongan tersebut antara lain golongan fakir, miskin, dan golongan tua renta yang sedang sakit.

Dalam melakukan pembayaran fidyah, tahapan yang dapat oleh keluarga atau ahli waris lakukan adalah sebagai berikut.

  1. Hitung jumlah hutang puasa orang yang sudah meninggal dunia secara valid berdasarkan informasi orang terdekat atau yang tahu.
  2. Cari golongan orang yang berhak menerima fidyah.
  3. Berikan fidyah kepada orang yang berhak menerima.
  4. Pastikan membaca niat membayar fidyah yang benar dengan menyebutkan nama almarhum atau almarhumah.

Tetapi, adakalanya pembayaran fidyah ini tidak dapat orang-orang tertentu karena berbagai hal, sehingga terdapat keringanan melalui ketentuan untuk digugurkannya kewajiban membayar hutang puasa bagi orang yang telah meninggal dunia. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Seseorang yang telah meninggal dan tidak memiliki harta yang ditinggalkan untuk membayar hutang tersebut sehingga termasuk dalam kategori tidak mampu membayar fidyah.
  2. Seseorang yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki harta yang ditinggalkan, serta walinya pun tidak mampu secara ekonomi untuk melakukan pembayaran fidyah.

Meminta Orang Lain Membayar Hutang Puada Dengan Menunaikannya

Keluarga atau ahli waris dapat membayar hutang puasa bagi yang telah meninggal dunia dengan meminta orang lain untuk menunaikan puasa atas nama orang yang telah meninggal. Dalam hal ini, keluarga atau ahli waris harus mencari seseorang yang memiliki kemampuan dan keinginan untuk menunaikan puasa.

Mensedekahkan Harta Atas Nama Orang Yang Telah Meninggal Dunia

Keluarga atau ahli waris juga dapat melakukan sedekah atas nama orang yang telah meninggal. Sedekah dapat berupa memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau memberikan donasi ke lembaga sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Dalam hal ini, keluarga atau ahli waris harus memastikan bahwa sedekah yang mereka lakukan sesuai dengan ajaran Islam. Dan melakukan dengan niat yang tulus untuk membayar hutang puasa atas nama orang yang telah meninggal.

Dari semua cara pembayaran hutang puasa bagi orang yang telah meninggal dunia, keluarga atau ahli waris harus memastikan bahwa niat mereka benar-benar tulus dan melakukan dengan tujuan untuk memperbaiki amalan orang yang telah meninggal. Selain itu, keluarga juga harus mengikuti ajaran Islam dalam melakukan pembayaran hutang puasa tersebut.

Dalam kesimpulannya, membayar hutang puasa bagi yang telah meninggal dunia dapat dengan membayar fidyah, meminta orang lain untuk menunaikan puasa atas nama orang yang telah meninggal, atau melakukan sedekah. Hal lain yang perlu perhatian adalah niat keluarga dalam membayar hutang puasa orang yang telah meninggal dan cara melakukannya yang harus sesuai dengan ajaran Islam. Semoga kita selalu Allah SWT beri kemampuan untuk menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya dan terus berusaha untuk memperbaiki amalan kita.

Sedekah Sekarang!

Siapa Yang Wajib Membayar Fidyah? Yuk Pahami Bersama!

Siapa Yang Wajib Membayar Fidyah? Yuk Pahami Bersama!

Siapa Yang Wajib Membayar Fidyah – Jika seseorang tidak dapat melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan karena sakit, perjalanan atau menstruasi. Wajib baginya untuk dapat mengganti puasa yang telah ia lewatkan. Hal ini dengan ketentuan dia mampu untuk mengerjakannya. Namun, jika ia tidak mampu untuk mengqodo puasa tersebut (karena usia tua atau sakit), maka mereka wajib untuk membayar fidyah.

Lantas, apa sih itu Fidyah?

Fidyah berasal dari kata “fadaa” , yang mana berarti “menggantikan” atau dalam arti lain “menebus”. Sedangkan dalam hukum Syariah, fidyah wajib untuk terbayarkan, karena tidak melaksanakan kewajiban berpuasa pada bulan ramadhan. Salah satu ayat, Allah SWT menjelaskan dalil mengenai fidyah yang artinya:

“(yaitu) dalam hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu yang sakit atau sedang bepergian (dan berbuka) maka (harus berpuasa) sebanyak sisa hari itu di hari-hari lainnya. Dan orang-orang yang merasa sulit untuk melaksanakannya (jika tidak berpuasa) wajib membayar fidyah (maka: memberi makan orang miskin. Mereka yang berbuat baik dengan sukarela lebih baik. Dan puasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Setiap Muslim memiliki kewajiban untuk mengetahui aturan tentang fidyah, hal ini karena sebagai pengganti ibadah wajib.

Baca Juga: Membayar Fidyah Puasa, Bagaimana Menghitungnya?

Lantas siapa yang wajib membayar Fidyah? Mari kita simak Berikut!

1. Mempekerjakan orang tua

Golongan yang wajib membayar fidyah pertama adalah lansia. Orang usia lanjut yang tidak mampu berpuasa, maka baginya tidak harus berpuasa. Namun, karena puasa ramadhan wajib maka kekurangan puasa tersebut wajib baginya mengganti dengan membayar satu kali makan pada hari puasa yang ia lewatkan.

2. Orang yang sakit parah

Golongan kedua yang wajib membayar fidyah merupakan dia yang menderita sakit parah. Penderita sakit parah dan tidak memiliki harapan untuk sembuh atau bahkan tidak boleh berpuasa untuk kebaikan kesehatannya selama Ramadhan. Fidyah merupakan kewajiban yang harus terbayar sebagai gantinya.

Dalam hal ini orang yang sudah tua, jika terpaksa harus berpuasa. Dalam kaidah Masyaqqah surat tayammum, terdapat larangan yang tidak membolehkannya untuk melakukan hal itu apabila mengalami kesulitan. Orang yang masuk kategori ini, wajib membayar fidyah dan tidak memiliki kewajiban puasa baik pada bulan Ramadhan atau qadha’ (di luar bulan Ramadhan).

Berbeda jika orang yang menderita sakit, namun masih memiliki harapan untuk sembuh. Orang sakit berat tidak dikenakan fidyah. Dia tidak bisa berpuasa jika dia mengalami kesulitan selama puasa, tetapi dia harus mengqadha puasanya di kemudian hari.

3. Wanita hamil atau menyusui

Golongan yang wajib membayar fidyah ketiga adalah wanita hamil atau wanita yang sedang menyusui. Wanita hamil atau menyusui dapat melewatkan puasa jika mereka mengalami kesulitan berpuasa atau jika mereka mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.

Namun, ia kemudian dipaksa untuk mengganti puasa yang terlewat, baik untuk keselamatannya sendiri atau anaknya. Mengenai kewajiban membayar fidyah, dalam Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, Syaikh Ibnu Qasim al-Ghuzzi menyatakan sebagai berikut:

Jika Anda mengkhawatirkan keselamatan Anda atau anak/istri Anda, Anda tidak wajib fidyah.
Jika anda hanya mementingkan keselamatan anak/janin anda, maka anda harus membayar fidyah.

4. Orang yang menunda puasa

Orang yang menunda puasa menjadi golongan keempat yang wajib membayar fidyah. Seseorang yang menunda qadha puasa di bulan Ramadhan padahal dalam keadaan yang memungkinkan dia untuk segera melakukan qadha sampai datangnya Ramadhan berikutnya adalah berdosa dan harus membayar satu muda kebutuhan pokok untuk setiap hari di antara puasa.

Akan tetapi, jika seseorang tidak dapat mengqadha puasanya hingga Ramadhan berikutnya, misalnya karena sakit atau bepergian, maka dia tidak wajib fidyah, tetapi qadha adalah wajib.

Menurut Al-Ashahi, fidyah kategori ini meningkat selama siklus tahunan. Misalnya, jika seseorang memiliki kewajiban qadha dalam dua tahun terakhir dan tidak membayar qadha sebelum Ramadhan tahun ini, maka pembayaran fidyah juga akan berlipat ganda setelah dua tahun.

Editor: Dompet Dhuafa Jogja

Yuk Bayar Fidyah Sekarang

MEMBAYAR FIDYAH PUASA, BAGAIMANA MENGHITUNGNYA?

MEMBAYAR FIDYAH PUASA, BAGAIMANA MENGHITUNGNYA?

MEMBAYAR FIDYAH PUASA

Membayar fidyah puasa – Bulan Ramadhan sudah semakin dekat, namun tidak semua orang bisa melakukan puasa secara penuh selama satu bulan pada bulan Ramadhan yang lalu. Beberapa orang yang belum mempunyai kesempatan untuk berpuasa secara penuh satu bulan. Penyebabnya dapat bersumber dari beberapa hal, antara lain karena memiliki kondisi tubuh kurang sehat, terutama wanita yang sedang masa hamil, begitu juga pada wanita yang sedang menyusui. Selain itu juga orang yang sedang terkena uzur dan halangan yang terjadi di luar kendali mereka. Jika hal ini terjadi, maka orang-orang tersebut harus melakukan Fidyah terlebih dahulu. Sebelum mengulik lebih jauh tentang Fidyah, mari kita pahami bersama mengenai arti dari Fidyah itu sendiri.

DEFINISI FIDYAH

MEMBAYAR FIDYAH PUASA

Menurut bahasa, Fidyah berasal dari kata “Fadaa” yang memiliki arti menyerahkan kekayaan dengan tujuan untuk penggantian atau penebusan. Kosakata Fidyah dapat seringkali kita temukan dalam al-Qur’an yang biasanya saling berkaitan erat konteksnya dengan tebus menebus.

Kemudian arti Fidyah jika ditinjau dari sisi istilah yaitu merupakan sesuatu harta maupun benda yang diserahkan sebagai bentuk penebusan atau pengganti agar bebas dari suatu perkara hukum yang mengenainya. Jadi, Fidyah yaitu pengganti dan penebus suatu ibadah yang ditinggalkan, contohnya seperti tidak bisanya orang yang melakukan puasa karena suatu uzur yang mengenainya sehingga perlu membayar fidyah sebagai ganti orang tersebut yang tidak bisa melakukan puasa saat bulan Ramadhan. Allah memberikan kita keringanan dengan membayar fidyah apabila kita merasa tidak sanggup lagi untuk berpuasa.

Baca Juga: 5 Golongan Wajib Bayar Fidyah Puasa, Apakah itu kamu??

PEMBERIAN FIDYAH

MEMBAYAR FIDYAH PUASA

Orang yang berhak menerima fidyah yaitu orang-orang yang kekurangan harta dan merasa kesusahan dalam hidupnya karena kurang tercukupinya kebutuhan sehari-hari. Pastikan bahwa kita memberikan fidyah tersebut kepada orang yang tepat. Bentuk pemberian fidyah dapat berupa makanan siap saji, bahan pangan pokok, maupun uang tunai. Mengenai orang yang menyalurkan Fidyah, kita dapat meminta orang lain untuk mewakilkan kita memberikan fidyah kepada yang berhak menerima. Apabila kita sedang dalam kondisi yang tidak bisa memberikan langsung atau ada uzur yang menimpa kita sehingga mengharuskan orang lain yang mewakilkan pemberian fidyah tersebut.

BAGAIMANA CARA MENYALURAN FIDYAH??

Membayar Fidyah Puasa

Dapat menyalurkan fidyah setiap harinya, sebagai contoh apabila kita mempunyai uzur dan mengakibatkan belum bisa melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan sebanyak 10 hari. Dalam penyalurannya, kita dapat memberikan fidyah setiap harinya tersebut kepada satu orang yang berhak menerima. Dengan catatan akumulasi total selama 10 hari, atau lebih jelasnya selama 1 hari memberikan fidyah kepada 1 orang.

Cara yang kedua yaitu kita memberikan fidyah langsung ke banyak orang yang membutuhkan. Sebagai contohnya, kita membayar fidyah sekaligus dalam sehari dengan memeberikan 10 orang fakir dan miskin makanan. Dapat tersimpulkan, bahwa seberapa banyak hutang puasa kita ,akumulasikan jumlahnya dan persiapkan juga materi untuk membayarnya. Baik dalam bentuk bahan makanan pokok, maupun bentuk makanan siap saji yang hendak tersalurkan kepada orang yang kekurangan.

BERAPA BESARAN MEMBAYAR FIDYAH PUASA?

Membayar Fidyah Puasa

Orang yang hendak melakukan fidyah pasti mempertanyakan sebenarnya berapa besaran fidyah itu?Sebagian besar ulama mengemukakan pendapat dan pandangan mereka mengenai besaran fidyah. Besaran setiap kali melaksanakan fidyah yaitu sebanyak ukuran kadar 1 mud (jika terkonversikan menjadi kilogram yaitu kurang dari 1 kilogram banyaknya).

Sehingga ketika sehari kita tidak bisa melakukan puasa karena suatu uzur, hendaknya membayar fidyah sebesar 1 mud. Tak hanya itu, dalam beberapa literasi ulama hanafiah menjelaskan bahwa jika kita tidak berpuasa selama 1 hari, maka kita harus membayar fidyah sebanyak setengah sha’. Dengan kata lain membayar sebanyak 2 mud yaitu setengah dari ukuran kadar zakat fitrah.

Jika pembayaran fidyah ini terkonversi pada mata uang rupiah, maka dapat kita peroleh perhitungan sebagai berikut:

Pembayaran besaran Fidyah setiap kita tidak berpuasa yaitu sebesar harga 1 porsi makanan pada umumnya yang berlaku pada lingkungan tersebut. Sebagai contohnya yaitu daerah Bekasi saat ini porsi standar harganya rata-rata sebesar Rp. 30.000, maka besaran fidyah yang kita keluarkan setiap harinya yaitu sebesar Rp. 30.000. Sehingga Fidyah ini dapat kita bayarkan sebagai bentuk tebusan atas diri kita yang mengalami uzur dan halangan sehingga belum dapat melakukan puasa.

YUK BAYAR FIDYAH SEKARANG!

5 Golongan Wajib Bayar Fidyah Puasa, Apakah itu kamu??