Siapa Yang Wajib Membayar Fidyah? Yuk Pahami Bersama!

Siapa Yang Wajib Membayar Fidyah? Yuk Pahami Bersama!

Siapa Yang Wajib Membayar Fidyah – Jika seseorang tidak dapat melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan karena sakit, perjalanan atau menstruasi. Wajib baginya untuk dapat mengganti puasa yang telah ia lewatkan. Hal ini dengan ketentuan dia mampu untuk mengerjakannya. Namun, jika ia tidak mampu untuk mengqodo puasa tersebut (karena usia tua atau sakit), maka mereka wajib untuk membayar fidyah.

Lantas, apa sih itu Fidyah?

Fidyah berasal dari kata “fadaa” , yang mana berarti “menggantikan” atau dalam arti lain “menebus”. Sedangkan dalam hukum Syariah, fidyah wajib untuk terbayarkan, karena tidak melaksanakan kewajiban berpuasa pada bulan ramadhan. Salah satu ayat, Allah SWT menjelaskan dalil mengenai fidyah yang artinya:

“(yaitu) dalam hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu yang sakit atau sedang bepergian (dan berbuka) maka (harus berpuasa) sebanyak sisa hari itu di hari-hari lainnya. Dan orang-orang yang merasa sulit untuk melaksanakannya (jika tidak berpuasa) wajib membayar fidyah (maka: memberi makan orang miskin. Mereka yang berbuat baik dengan sukarela lebih baik. Dan puasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Setiap Muslim memiliki kewajiban untuk mengetahui aturan tentang fidyah, hal ini karena sebagai pengganti ibadah wajib.

Baca Juga: Membayar Fidyah Puasa, Bagaimana Menghitungnya?

Lantas siapa yang wajib membayar Fidyah? Mari kita simak Berikut!

1. Mempekerjakan orang tua

Golongan yang wajib membayar fidyah pertama adalah lansia. Orang usia lanjut yang tidak mampu berpuasa, maka baginya tidak harus berpuasa. Namun, karena puasa ramadhan wajib maka kekurangan puasa tersebut wajib baginya mengganti dengan membayar satu kali makan pada hari puasa yang ia lewatkan.

2. Orang yang sakit parah

Golongan kedua yang wajib membayar fidyah merupakan dia yang menderita sakit parah. Penderita sakit parah dan tidak memiliki harapan untuk sembuh atau bahkan tidak boleh berpuasa untuk kebaikan kesehatannya selama Ramadhan. Fidyah merupakan kewajiban yang harus terbayar sebagai gantinya.

Dalam hal ini orang yang sudah tua, jika terpaksa harus berpuasa. Dalam kaidah Masyaqqah surat tayammum, terdapat larangan yang tidak membolehkannya untuk melakukan hal itu apabila mengalami kesulitan. Orang yang masuk kategori ini, wajib membayar fidyah dan tidak memiliki kewajiban puasa baik pada bulan Ramadhan atau qadha’ (di luar bulan Ramadhan).

Berbeda jika orang yang menderita sakit, namun masih memiliki harapan untuk sembuh. Orang sakit berat tidak dikenakan fidyah. Dia tidak bisa berpuasa jika dia mengalami kesulitan selama puasa, tetapi dia harus mengqadha puasanya di kemudian hari.

3. Wanita hamil atau menyusui

Golongan yang wajib membayar fidyah ketiga adalah wanita hamil atau wanita yang sedang menyusui. Wanita hamil atau menyusui dapat melewatkan puasa jika mereka mengalami kesulitan berpuasa atau jika mereka mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.

Namun, ia kemudian dipaksa untuk mengganti puasa yang terlewat, baik untuk keselamatannya sendiri atau anaknya. Mengenai kewajiban membayar fidyah, dalam Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, Syaikh Ibnu Qasim al-Ghuzzi menyatakan sebagai berikut:

Jika Anda mengkhawatirkan keselamatan Anda atau anak/istri Anda, Anda tidak wajib fidyah.
Jika anda hanya mementingkan keselamatan anak/janin anda, maka anda harus membayar fidyah.

4. Orang yang menunda puasa

Orang yang menunda puasa menjadi golongan keempat yang wajib membayar fidyah. Seseorang yang menunda qadha puasa di bulan Ramadhan padahal dalam keadaan yang memungkinkan dia untuk segera melakukan qadha sampai datangnya Ramadhan berikutnya adalah berdosa dan harus membayar satu muda kebutuhan pokok untuk setiap hari di antara puasa.

Akan tetapi, jika seseorang tidak dapat mengqadha puasanya hingga Ramadhan berikutnya, misalnya karena sakit atau bepergian, maka dia tidak wajib fidyah, tetapi qadha adalah wajib.

Menurut Al-Ashahi, fidyah kategori ini meningkat selama siklus tahunan. Misalnya, jika seseorang memiliki kewajiban qadha dalam dua tahun terakhir dan tidak membayar qadha sebelum Ramadhan tahun ini, maka pembayaran fidyah juga akan berlipat ganda setelah dua tahun.

Editor: Dompet Dhuafa Jogja

Yuk Bayar Fidyah Sekarang

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

error: Content is protected !!