Orang yang wajib membayar zakat – Harta merupakan salah satu komponen yang tidak dapat terlepas dari kehidupan sehari-hari manusia, mereka mempercayai bahwa harta dapat memberikan kesenangan hidup. Manusia selalu membutuhkan harta kekayaan untuk menunjang segala aktivitasnya. Namun, apakah harta kekayaan tersebut bersifat kekal? Tentunya tidak, harta dalam Islam hanyalah sebuah kesenangan dan keindahan hidup sesaat.
Manusia sebagai makhluk hidup di muka bumi ini berperan sebagai khalifah yang memiliki amanah untuk dapat mengelola harta milik Allah swt. Kepemilikan harta sepenuhnya hanyalah titipan Allah swt dan manusia memiliki tanggung jawabnya untuk membelanjakan harta pada jalan yang baik dan benar.
Bagaimana Islam sangat mengajarkan sikap kedermawanan bagi manusia. Implementasi dari sikap kedermawanan tersebut ialah adanya tuntunan untuk menunaikan zakat bagi yang mampu dan telah memenuhi syarat sehingga akan terjadi pemerataan harta kekayaan kepada orang yang membutuhkan.
Perintah membayar zakat sudah jelas penyampaiannya melalui firman Allah swt yang tercantum dalam ayat al-Qur’an secara berulang kali. Kata zakat selalu bersanding dengan perintah sholat, yang membuktikan bahwa betapa pentingnya perintah berzakat dalam Islam. Allah swt berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267).
Oleh karena itu, kamu harus mengetahui apa saja syarat harta yang wajib untuk membayar zakat. Simak Penjelasannya!
Baca juga: Zakat Sebagai Solusi Pengentas Kemiskinan? Kupas Jawabnya!
Inilah, Orang yang Wajib Membayar Zakat
1. Adanya Hak Atas Kepemilikan Harta
Harta yang dimiliki merupakan harta murni yang tidak terdapat ikatan berhutang. Harta yang namun terdapat hutang maka harta tersebut sepenuhnya bukan milik pribadi, melainkan terdapat sebagian harta yang dimiliki oleh orang yang memberikan hutang. Maka harta tersebut tidak wajib untuk membayar zakat.
2. Mencapai Nishab
Harta yang telah mencapai nishab adalah jumlah batas minimal dalam kepemilikan harta seseorang. Nishab dalam setiap harta memiliki perbedaan tergantung pada jenis dan satuan harta. Jenis dari zakat maal pun sangat banyak seperti, zakat emas, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat pertambangan, zakat perak dan uang, zakat ternak, zakat hasil panen. Namun, bagi kamu yang telah memiliki penghasilan juga sudah termasuk dalam zakat maal yang nishabnya adalah setara dengan 85 gram emas.
3. Harta Memiliki Produktifitas
Harta produktif merupakan harta yang terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu karena adanya usaha yang dijalankan. Yang mana hal tersebut merupakan modal dari suatu usaha. Misalnya pengembangan kantor, toko, perusahaan, pabrik, dan lain-lain.
Baca Juga: Wajib Zakat Penghasilan, Bagaimana Penghitungannya?
4. Harta Terbebas Dari Hutang
Harta yang belum terbebas dari hutang merupakan harta yang tidak wajib untuk membayar zakat karena terdapat bagian harta pada si pemberi hutang. Sehingga jika ingin membayar zakat, hutangnya wajib dilunasi terlebih dahulu baru bisa menghitung zakatnya.
5. Harta Bukan Bagian Dari Kebutuhan Pokok
Harta tersebut merupakan harta yang tidak menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Jadi harta yang wajib untuk membayar zakat adalah harta yang tersisa setelah kebutuhan pokok terpenuhi.
6. Telah Mencapai Haul
Harta yang telah mencapai haul tanpa adanya hak kepemilikan dari orang lain (harta tersebut murni milik pribadi) yang sudah tersimpan selama satu tahun. Tetapi, ketentuan pada hal ini tidak berlaku pada harta karun dan zakat pertanian yang mempunyai hukumnya tersendiri.
Itulah beberapa syarat-syarat harta yang telah Sahabat ketahui, dengan penjelasan tersebut semoga segala amal ibadah yang kita laksanakan menjadi berkah karena adanya ilmu pengetahuan.
Jangan lupa ya Sahabat tunaikan zakatnya jika sudah memenuhi syarat-syarat wajib dari harta yang Sahabat miliki.