Apakah Kamu Orang yang Wajib Membayar Zakat? Simak Berikut ini!

Apakah Kamu Orang yang Wajib Membayar Zakat? Simak Berikut ini!

Orang yang wajib membayar zakat – Harta merupakan salah satu komponen yang tidak dapat terlepas dari kehidupan sehari-hari manusia, mereka mempercayai bahwa harta dapat memberikan kesenangan hidup. Manusia selalu membutuhkan harta kekayaan untuk menunjang segala aktivitasnya. Namun, apakah harta kekayaan tersebut bersifat kekal? Tentunya tidak, harta dalam Islam hanyalah sebuah kesenangan dan keindahan hidup sesaat.

Manusia sebagai makhluk hidup di muka bumi ini berperan sebagai khalifah yang memiliki amanah untuk dapat mengelola harta milik Allah swt. Kepemilikan harta sepenuhnya hanyalah titipan Allah swt dan manusia memiliki tanggung jawabnya untuk membelanjakan harta pada jalan yang baik dan benar.

Bagaimana Islam sangat mengajarkan sikap kedermawanan bagi manusia. Implementasi dari sikap kedermawanan tersebut ialah adanya tuntunan untuk menunaikan zakat bagi yang mampu dan telah memenuhi syarat sehingga akan terjadi pemerataan harta kekayaan kepada orang yang membutuhkan.

Perintah membayar zakat sudah jelas penyampaiannya melalui firman Allah swt yang tercantum dalam ayat al-Qur’an secara berulang kali. Kata zakat selalu bersanding dengan perintah sholat, yang membuktikan bahwa betapa pentingnya perintah berzakat dalam Islam. Allah swt berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267).

Oleh karena itu, kamu harus mengetahui apa saja syarat harta yang wajib untuk membayar zakat. Simak Penjelasannya!

Baca juga: Zakat Sebagai Solusi Pengentas Kemiskinan? Kupas Jawabnya!

Inilah, Orang yang Wajib Membayar Zakat

orang yang wajib membayar zakat

1. Adanya Hak Atas Kepemilikan Harta

Harta yang dimiliki merupakan harta murni yang tidak terdapat ikatan berhutang. Harta yang namun terdapat hutang maka harta tersebut sepenuhnya bukan milik pribadi, melainkan terdapat sebagian harta yang dimiliki oleh orang yang memberikan hutang. Maka harta tersebut tidak wajib untuk membayar zakat.

2. Mencapai Nishab

Harta yang telah mencapai nishab adalah jumlah batas minimal dalam kepemilikan harta seseorang. Nishab dalam setiap harta memiliki perbedaan tergantung pada jenis dan satuan harta. Jenis dari zakat maal pun sangat banyak seperti, zakat emas, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat pertambangan, zakat perak dan uang, zakat ternak, zakat hasil panen. Namun, bagi kamu yang telah memiliki penghasilan juga sudah termasuk dalam zakat maal yang nishabnya adalah setara dengan 85 gram emas.

3. Harta Memiliki Produktifitas

Harta produktif merupakan harta yang terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu karena adanya usaha yang dijalankan. Yang mana hal tersebut merupakan modal dari suatu usaha. Misalnya pengembangan kantor, toko, perusahaan, pabrik, dan lain-lain.

Baca Juga: Wajib Zakat Penghasilan, Bagaimana Penghitungannya?

orang yang wajib membayar zakat

4. Harta Terbebas Dari Hutang

Harta yang belum terbebas dari hutang merupakan harta yang tidak wajib untuk membayar zakat karena terdapat bagian harta pada si pemberi hutang. Sehingga jika ingin membayar zakat, hutangnya wajib dilunasi terlebih dahulu baru bisa menghitung zakatnya.

5. Harta Bukan Bagian Dari Kebutuhan Pokok

Harta tersebut merupakan harta yang tidak menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Jadi harta yang wajib untuk membayar zakat adalah harta yang tersisa setelah kebutuhan pokok terpenuhi.

6. Telah Mencapai Haul

Harta yang telah mencapai haul tanpa adanya hak kepemilikan dari orang lain (harta tersebut murni milik pribadi) yang sudah tersimpan selama satu tahun. Tetapi, ketentuan pada hal ini tidak berlaku pada harta karun dan zakat pertanian yang mempunyai hukumnya tersendiri.

Itulah beberapa syarat-syarat harta yang telah Sahabat ketahui, dengan penjelasan tersebut semoga segala amal ibadah yang kita laksanakan menjadi berkah karena adanya ilmu pengetahuan.

Jangan lupa ya Sahabat tunaikan zakatnya jika sudah memenuhi syarat-syarat wajib dari harta yang Sahabat miliki.

Yuk tunaikan zakatmu sekarang!

zakat penghasilan

Orang yang Berhak Menerima Zakat, No 5 Sering Tak Disadari!

Orang yang Berhak Menerima Zakat, No 5 Sering Tak Disadari!

Orang yang Berhak Menerima Zakat – Zakat adalah ibadah wajib bagi seorang Muslim yang mampu dan merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Islam memandang bahwa kepemilikan harta yang dimiliki oleh setiap individu sepenuhnya bukan fasilitas pribadi untuk dinikmati seorang diri. Namun, kepemilikan harta tersebut merupakan sarana dalam memperoleh keridhaan Allah swt dengan melaksanakan aktivitas sosial yang dapat mengantarkan pada kemaslahatan ummat salah satunya dengan berzakat.

Membayar zakat artinya seseorang telah mensucikan harta yang dapat membawa pada keberkahan dan ketenangan jiwa. Zakat harus tersalurkan kepada orang yang berhak menerimanya, yang biasa dikenal dengan sebutan Mustahik. Tidak seperti penyaluran dana sosial lainnya, penerima zakat harus tepat sasaran dengan kriteria khusus sesuai dengan aturan yang disebutkan dalam al-Qur’an. Lalu, siapakah yang termasuk mustahik?Mari kita simak golongan orang yang berhak menerima zakat berikut:

8 Golongan Penerima Zakat

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Dalam al-Qur’an telah menyebutkan orang yang berhak menerima zakat, perintah tersebut sesuai dengan firman Allah swt dalam QS. at-Taubah ayat 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Sesuai dengan ayat yang telah tersebut, Allah memerintahkan suatu perkara tentunya memiliki alasan dan keutamaan. Dalam konteks ini, dana zakat harus tersalurkan secara tepat sasaran agar memiliki manfaat untuk keberlangsungan hidup ummat lainnya. Apakah dana zakat yang kamu salurkan telah tepat sasaran? Yuk, simak penjelasannya!

Baca Juga: Akhiri Tahun Lebih Berkah dengan Zakat Akhir Tahun

1. Fakir

Syafi’i menjelaskan bahwa fakir merupakan orang yang tidak mempunyai harta dan usaha.  Ia tak mempunyai usaha atau harta yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.

2. Miskin

Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian fakir dan miskin. Sebagian ulama mengatakan bahwa fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan maupun harta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, tetapi belum mencukupi kebutuhan pokok hidupnya. Menurut ulama Hanafiyyah, orang fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki harta yang mencapai nisab.

3. Amil

Amil merupakan orang-orang yang mengelola dana zakat mulai dari proses pengumpulan hingga pendistribusian. Pada zaman Rasulullah saw, beliau mengutus sebagian sahabat untuk menarik zakat. Lalu beliau memberikan upah kepada mereka untuk mengganti waktu dan tenaga yang mereka korbankan. Memberikan zakat kepada para amil merupakan salah satu bentuk rasa terima kasih dan menghargai jasa yang telah mereka berikan.

4. Mualaf

Golongan penerima zakat lainnya yaitu mualaf. Mualaf merupakan orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan memiliki kondisi yang lemah sehingga membutuhkan bantuan untuk mempelajari ilmu agama.

5. Hamba Sahaya

Hamba sahaya/budak yang akan memerdekakan merupakan golongan kelima penerima zakat. Islam memandang kesetaraan antara sesama manusia dan menyukai perdamaian, itulah mengapa Islam akan memberikan perlakuan yang baik terhadap  seorang budak. Dalam memerdekakan seorang budak, tentunya membutuhkan materi berupa uang atau barang. Oleh karena itu, seorang budak berhak menerima zakat.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang berhutang dan tidak memiliki harta sama sekali untuk membayar hutang yang akan jatuh tempo. Jika seandainya ia memiliki harta, harta tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.

7. Fi Sabilillah

Mayoritas ulama tafsir berpandangan bahwa kata “fi sabilillah” berarti berperang di jalan Allah. Dalam berbagai forum zakat, ulama kontemporer menguatkan pendapat yang menunjukkan makna fi sabilillah adalah jihad. Dalam hal ini, pengertian jihad tidak sebatas pada peperangan saja, tetapi dapat berupa tenaga, fisik, tulisan, dan lisan. Sehingga, ruang lingkup makna jihad menjadi luas

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah seseorang yang sedang dalam perjalanan dalam mencari ilmu maupun dalam menegakkan ilmu agama dan kehabisan perbekalan saat dalam perjalanan.

Meskipun telas jelas penjelasan mengenai golongan penerima zakat, namun alangkah baiknya sahabat menyalurkan zakat sahabat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) terpercaya. Hal ini guna lebih dapat meratakan penyaluran zakat tersebut. Karena LAZ lebih tau secara luas golongan para penerima zakat ini di berbagai daerah, sehingga penyaluran zakat dapat lebih merata.

YUK ZAKAT SEKARANG!