Zakat Maal – Pengertian, Rukun, Syarat & Macam-Macamnya

Zakat Maal – Pengertian, Rukun, Syarat & Macam-Macamnya

Zakat Maal – Sebagai umat muslim kita diperintahkan untuk melaksanakan ibadah zakat sesuai yang telah Allah SWT tetapkan. Bahkan saking pentingnya amalan tersebut kerap kali kita temukan kata zakat berbarengan dengan perintah untuk melaksanakan shalat. Yang mana shalat sendiri hukumnya wajib bagi yang sudah baligh bahkan saat sakitpun shalat tetap harus ditegakkan. Sebab Allah memberi banyak keringan apabila memang tidak mampu untuk melaksanakannya dengan normal seperti pada umumnya. Contohnya saja jika karena sakit parah kita tidak mampu shalat dengan cara berdiri, maka tetap wajib dilaksanakan dengan cara lain yaitu duduk. Sehingga dengan begitu persandingan kata zakat dekat dengan kata anjuran sholat, seolah menegaskan bahwa zakat juga tidak kalah penting untuk dilaksanakan.

Yang mana terdapat macam-macam zakat yang harus kita ketahui dan wajib hukumnya melaksanakan keduanya dengan ketentuan yang sudah digariskan. Nah macam-macam zakat tersebut terdiri dari zakat fitrah yang biasa umat muslim laksanakan setahun sekali saat bulan suci Ramadhan sebagai bentuk untuk mensucikan diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik, yang mungkin tanpa disadari telah banyak dilakukan saat bulan Ramadhan tiba. Serta adapula zakat mal yang umum dikenal juga sebagai zakat harta.

Baca juga: Perbedaan Sedekah, Infaq dan Zakat Yang Mudah Dipahami

Sama halnya dengan zakat fitrah, zakat mal juga diwajibkan oleh Allah SWT untuk umat muslim laksanakan ketika sudah memiliki harta yang sesuai dengan syarat-syarat zakat mal dengan kata lain telah mencapai haul dan nisabnya. Tentunya zakat mal diberikan kepada orang-orang yang berhak untuk menerima zakat, jadi bukan asal kasih kepada seseorang secara acak ya. Karena hal semacam itu sudah ada ketetapannya, yang mana itu semua sudah pasti terbaik untuk kita patuhi. Sebab tidak mungkin Allah membuat dan menciptakan apapun itu tanpa ada hikmah dibaliknya.

Nah karena zakat mal ini terkait dengan mengeluarkannya zakat dari harta benda yang dimiliki untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan. Maka harta benda tersebut juga memiliki kriteria dan perhitungannya. Oleh sebab itu pada artikel kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai macam-macam zakat maal, syarat, ketentuan serta tujuannya.

1 Tujuan Zakat Maal

Zakat maal semata-mata ditujukan untuk memperoleh keberkahan atas setiap rezeki yang telah diterima. sekaligus bentuk pembersihan harta supaya terhindar dari sifat keduniawian maupun serakah yang menyesatkan. Terlebih dengan begitu juga bisa membantu sesame umat muslim lain yang membutuhkan. Sebab dibalik rezeki yang kita miliki di dalamnya terdapat hak-hak mereka yang jauh lebih membutuhkan.

Sebab apabila kita sudah mencapai nisab dan haulnya akan tetapi enggan untuk berzakat. Maka ketahuilah azab Allah amat pedih. Sebab anjuran untuk berzakat bukan semata-mata untuk mengurangi harta yang dimiliki. Akan tetapi sebagai pembersih dari harta itu sendiri, karena sekecil apapun perbuatan baik yang dilakukan tidak mungkin luput dari penilaian Allah SWT.

Sehingga tidak mungkin kita miskin hanya karena berzakat. Sebab hidup, mati, kaya, miskin semua sudah di tangan Allah. Bahkan sekalipun tidak mau berzakat agar harta tetap utuh, jikalau Allah hendak membuatmu jadi kehilangan semua harta tersebut maka itu bisa terjadi. Meskipun harta bendanya telah disimpan pada sebuah tempat rahasia sekalipun. Jadi cukup dengarkan dan patuhi apa yang Allah SWT perintahkan. Maka kehidupan dijamin akan bahagia di dunia dan di akhirat.

2. Rukun Zakat Maal

Rukun sendiri merupakan hal-hal harus ada saat seseorang melaksanakan suatu ibadah. Begitupun dengan zakat mal yang juga mempunyai rukunnya, diantaranya:

  • Niat yang diucapkan dalam hati
  • Muzaki atau seseorang yang memberi zakat
  • Mustahik atau disebut juga sebagai seseorang yang menerima zakat
  • Serta ada harta yang akan dizakatkan

3. Syarat-syarat Zakat Maal

Menelesik dari kata syarat berarti segala hal yang harus ada dan terpenuhi sebelum seseorang tersebut melaksanakan ibadah. Yang mana syarat untuk zakat mal sendiri diantaranya:

  • Umat islam
  • Bukan hamba sahaya atau budak
  • Sudah baligh serta juga berakal alias tidak gila dan lain semacamnya
  • Mempunyai harta yang sudah mencapai haul serta nisabnya yang mana haul sendiri diartikan sebagai batas waktu harta telah memenuhi syarat untuk dizakatkan dimana umumnya haul itu 1 tahun. Sedangkan nisab adalah jumlah kadar harta benda yang minimal untuk dizakatkan mal.
  • Harta yang dizakatkan adalah milik sendiri
  • Serta kondisi muzaki tidaklah sedang berhutang pada orang lain.

4. Golongan yang Berhak Menerima Zakat

  • Fakir, orang yang tidak mempunyai penghasil dan serta hidup kekurangan untuk memenuhi kebutuhan yang pokok sehari-hari
  • Miskin, orang yang mempunyai penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhannya sehari-hari.
  • Amil, orang yang mengurusi zakat
  • Mualaf, orang yang baru masuk islam dimana imannya masih lemah jadi perlu support untuk menenangkan perasaannya.
  • Riqab, golongan hamba sahaya atau budak yang mungkin untuk zaman ini kurang relevan lagi
  • Gharim, orang yang terlilir hutang untuk bisa bertahan hidu dan sulit untuk membayarnya.
  • Fishabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah
  • Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam sebuah perjalanan untuk hal yang baik. Bukan untuk perbuatan maksiat.

5. Macam-macam zakat maal

a. Zakat Maal Perak dan Emas

Salah satu harta benda yang wajib dizakatkan apabila telah mencapai haul dan nisabnya ialah emas maupun perak. Dimana apabila seseorang memiliki delapan puluh lima gram emas atau mungkin 595 gr perak dalam kurun waktu haul 1 tahun. Maka emas dan perak yang dimiliki tersebutlah wajib dikeluarkan sebagai zakat dengan kadar 2,5% dari total perak atau emas yang dimiliki tersebut. Yang mana perintah tersebut telah tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 34-35.

b. Zakat Maal Hewan Ternak

Dalam hal ini perlu diperhatikan selain memang hewan ternaknya sudah mencapai nisab maupun haul. Tetapi juga hewan tersebut tidak boleh dalam keadaan cacat, hamil serta tua. Adapun jenis hewa ternak yang wajib dizakatkan ialah sapi, unta, domba dan kambing. Dengan ketentuan:

  • Untuk sapi apabila dalam 1 tahun atau waktu haul anda memiliki 30 ekor sapi. Maka wajiblah dizakatkan 1 ekor sapi yang usianya 1 tahun. Sedangkan untuk 40 ekor sapi yang dimiliki maka wajib dizakatkan 1 ekor anak sapi yang berumur 2 tahun.
  • Hewan unta, jikalau dalam waktu haul anda mempunyai 5 ekor unta. Maka zakat yang dikeluarkan ialah berupa 1 ekor kambing. Namun jika unta yang dimiliki 10 ekor maka yang dizakatkan adalah 2 ekor kambing. Begitupun selanjutnya apabila kelipatan 5, maka jumlah zakat kambing yang dikeluarkan bertambah 1 ekor lagi.
  • Hewan kambing dalam hal ini domba juga termasuk. Nah nizabnya sendiri adalah 40 ekor dengan yang wajib dizakatkannya adalah 1 ekor kambing. Sedangkan jika jumlahnya 121 ekor domba atau kambing, maka yang dizakatkannya 2 ekor kambing atau domba. Lalu untuk 201 ekor kambing atau domba yang dizakatkan berjumlah 3 ekor kambing atau domba. Setelah itu untuk kelipatan 100 ekor kambang atau domba maka wajib mengeluarkan zakat dengan menambah 1 ekor domba atau kambing.

c. Zakat Maal Pertanian

Tidak hanya emas, perak dan ternak, pertanian juga tak luput untuk dizakatkan seperti hasil buah-buahan, biji-bijian serta lain sebagainya dengan kriteria yang dapat disimpan, awet, mampu ditakar serta kering. Misalnya saja seperti padi, gandum serta lainnya yang memang dapat digunakan untuk makanan pokok.

Nah untuk ketentuan zakatnya sendiri ialah jika memang hasil pertanian tersebut cara bertani atau menanamnya dengan air dari hujan. Maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10%. Sedangkan apabila menggunakan sistem pengairan, maka zakat yang dikeluarkan adalah 5%.

Zakat pertanian sendiri dikeluarkan saat masa panen dengan perhitungan bersih untuk biaya menanam hingga memanennya. Yang mana kesemua itu wajib dikeluarkan jikalau nisabnya sudah mencapai 652,8 kg. Jangan lupa berikanlah hasil panen untuk dizakatkan dengan kualitas yang baik ya.

d. Zakat Maal Penghasilan atau Profesi

Jika profesi yang digeluti seperti karyawan, konsultan, dokter dan lain sebagainya sudah mencapai nisab dan haulnya. Maka perlu dikeluarkan hartanya dengan cara berzakat. Yang mana karena biasanya pendapatannya berupa uang. Maka jumlah nisab dan kadar dari zakat profesi disamakan dengan zakat mal pada emas ataupun perak. Dengan kata lain kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.

Sebenarnya masih terdapat beberapa macam zakat mal lainnya seperti zakat mal perniagaan, zakat barang temuan, investasi hingga simpanan atau tabungan. Semoga dengan penjelasa tersebut dapat bermanfaat dan kita amalkan. Sebab zakat mal ini tidak hanya baik bagi diri seseorang yang berzakat namun juga untuk orang lain. Bayangkan saja apabila semua umat islam taat dalam berzakat maka rasanya tingkat kemiskinan pada umat muslim khususnya akan sangat minim. Hidup terasa lebih lega karena bukan duniawi lagi yang jadi fokus utama, akan tetapi lebih kepada akhirat. Oleh sebab itu mari wujudkan sama-sama kebermanfaat dari zakat mal. Yang salah satu caranya apabila anda tidak memiliki banyak waktu luang dapat berzakat melalui dompet dhuafa.

Inidia Cara Menghitung zakat yang Perlu Dipahami

Inidia Cara Menghitung zakat yang Perlu Dipahami

Sebagai umat muslim sudah menjadi kewajiban kita untuk senantiasa beriman kepada Allah, dan terdapat berbagai cara untuk beriman kepada-Nya, salah satunya adalah dengan mencari rezeki.

Rezeki merupakan titipan Allah kepada hamba-Nya, salah satu cara kita dalam mendapatkan rezeki dari Allah adalah dengan bekerja, dengan bekerja maka kita akan mendapatkan penghasilan.

Namun kita diwajibkan untuk menunaikan zakat apabila pendapatan yang sudah kita dapatkan telah memenuhi Syarat.

Zakat merupakan  bagian dari rukum Islam yang keempat  dan tentunya wajib  dilakukan oleh umat Islam, lantas bagaimana sejarah zakat sampai wajib untuk ditunaikan, dan bagaimana cara menghitung zakat?

Terdapat tiga fase sejarah singkat dari zakat. Pertama perintah zakat sudah ada sejak zaman Raslulullah SAW ketika masih di Makkah,  namun pada saat itu belum ada ketentuan dan syarat-syarat secara spesifik dalam menunaikannya,.

Fase kedua berdasarkan hadits Rasulullah bersabda” Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarakan shadaqatul fithr ( zakat fitrah) sebelum perintah zakat .”( H.R. Nasa’i). Dengan adanya hadist tersebut maka diwajibkan untuk membayar Zakat fitrah atau Shadaqathul.

Fase ketiga adanya perintah zakat harta untuk penambah zakat fitrah dari perintah sebelumnya. Dalam tafsir surah Al-An’am ayat 141 Ibu Katsir menjelaskan bahwa diperintahkan untuk  membeirkan hak (sedekah/ zaakat ) pada masa panen.

Manfaat Zakat

1.Mensucikan Harta

Zakat menjadi sebuah kewajiban bagi seseorang yang sudah memenuhi syarat berzakat dan sebagai upaya dalam mensucikan harta. Berdasarkan surat Al-Taubah ayat 103 berbunyi:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ 

Artinya:

“ Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

2.Wujud Pembersihan Diri dan Hati

Dengan menunaikan zakat secara ikhlas, maka orang tersebut masuk pada golongan seseorang yang dermawan serta memisakan dari kelompok seseorang yang kikir, serta membuat hari menjadi tenang . Karena dengan memberikan amal kebaikan dalam bentuk apapun itu terutama zakat kepada seseorang yang membutuhkan maka orang tersebut telah membantu dalam meringankan beban si penerima manfaat.

3.Menyempurnakan Iman

Nabi Muhammad SAW bersabda, “ salah seorang di antara kalian tidaklah beriman ( dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR.Bukhari: 13)

Dari hadist diatas menegaskan kepada kita untuk menunaikan zakat, karena dengan menunaikan zakat maka kita dapat menolong sesama, serta meringankan beban mereka yang sedang mengalami kesulitan dengan begitu tingkat keimanan kita kepada Allah semakin sempurna

Cara Menghitung Zakat

Sebelum menghitung zakat, kita harus mengetahui syarat-syarat zakat. Zakat memang menjadi sebuah kewajiban bagi seseorang yang sudah memenuhi syarat dalam berzakat. Bersumber pada Opini Syariah Penetapan Nisab Zakat Profesi Yayasan Dompet Dhuafa Republikat tahun 2024 No. 01/DPS/DD/I/2024 menjelaskan bahwa:

  1. Penghasilan dari gaji bulanan yang diterima sebagai kariyawan maka wajib menunaikan zakat apabila telah mencapai nisab salam satu tahun sebesar 85 gram emas.
  2. Pada perhitungan nisab zakat  profesi ditetapkan sebesar Rp. 82.312.725 per tahunnya atau Rp. 6.859.394 per bulan.
  3. Zakat profesi dapat dikeluarkan setiap bulan melalui pemotongan gaji sebesar 2.5 % dari total gaji atau pendapatan yang didapatkan.
  4. Bagi karyawan yang pendapatannya dibawah nisab, maka tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat namun tetap disunahkan untuk melakukan sedekah atau infaq sebagai upaya dalam membantu sesama.

Contoh:

2.5% x Jumlah pengasilan dalam satu bulan

Jika harga emas di hari ini Rp. 800.000/ gram, sehingga nishab zakat dalam satu tahun adalah 68.000.000,-. Penghasilan Ibu Anisa Rp. 6000.000,- / bulan, atau Rp. 72.000.000,- dalam satu tahun. Maka Ibu Anisa sudah wajib zakat, dan besaran zakat yang harus dibayarkan adalah Rp. 150.000,-/ bulan

Itulah cara menghitung zakat serta manfaatnya saat kita menunaikan zakat, semoga pembahasan kali ini dapat mengingatkan kepada kita untuk menolong kepada sesama serta menunaikan zakat . yuk  tunaikan zakat bersama Dompet Dhuafa Yogyakarta  di https://kemanusiaan.org/campaign/zakat  dengan Dompet Dhuafa Yogyakarta transaksi menjadi lebih mudah dan InsyaAllah amanah

Bahaya Sifat Kikir & Cara Menghindari Perilaku Tersebut

Bahaya Sifat Kikir & Cara Menghindari Perilaku Tersebut

Bahaya Sifat Kikir – Sejatinya manusia diperintahkan untuk saling berbagi dalam hal kebaikan. Sebab di dalamnya terkandung banyak sekali hikmah. Terlebih lagi setiap rezeki dan nikmat yang Allah berikan bukanlah milik pribadi kita yang sesungguhnya karena dapat saja Allah mencabutnya sewaktu-waktu, yang mana kita tidak akan berdaya jika itu terjadi.

Salah satunya rezeki Allah berupa materi dan harta benda lainnya. Yang di dalamnya terdapat perintah untuk mengeluarkan zakat ataupun anjuran lain seperti sedekah dan berinfak. Sebab dari rezeki yang kita terima tersebut ada hak orang lain juga. Oleh sebab itu akan sangat buruk jika seseorang tidak mengindahkan anjuran untuk saling berbagi alias lebih memilih untuk menjadi orang yang kikir. Sebagaimana yang akan dibahas dalam artikel ini mengenai bahaya sifat kikir.

Bahaya Sifat Kikir

Sebelum lebih lanjut sebenarnya apa sih sifat kikir itu jadi sifat bakhil kikir atau disebut juga pelit merupakan sifat yang ditandai kalau seseorang menahan hak orang lain Entah itu dalam berupa uang, minuman ataupun makanan. Intinya sifat pelit itu kebalikan dari sifat dermawan, yang mana seseorang akan enggan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk saling berbagi kepada orang lain.

Poin-poin yang terdapat dalam penjelasan mengenai bahaya sifat kikir ini, didapat dari karya Muhammad Ash Shallabi dalam bukunya yang berjudul negara islam modern menuju thayyibatun wa rabbun ghafur. Dimana dalam hal ini telah dirangkum pula dari sumber lain yaitu detik.com.

1 Tertahannya Rezeki

bahaya sifat kikir

Hal tersebut bukanlah isapan jempol belaka, lantaran memang sifat kikir membuat rezeki menjadi tertahan. Sebagaimana sabda dari Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari. Yang mana dalam yang mana dalam hal tersebut dijelaskan, bawa janganlah kamu berlaku bakhil atau pelit yang dapat menyebabkan rezekimu sempit.

Tentunya hal demikian menjadi momok yang menakutkan. Sebab tidak munafik jika seseorang selama hidupnya akan berusaha untuk mencari rezeki sebanyak-banyaknya termasuk dalam urusan materi. Yang mana apabila Allah telah menghendaki rezeki menjadi sempit. Maka akan sulit pula untuk meraih pundi-pundi materi untuk dapat memenuhi baik itu keinginan atau bahkan kebutuhan.

2. Dapat Memutuskan Tali Silaturahmi

bahaya sifat kikir

Biasanya dalam beberapa kasus tali silaturahmi dapat terputus karena adanya perselisihan atau kesalahpahaman yang terjadi diantara kedua belah pihak. Entah itu Karena rasa dendam, emosi akibat perilaku yang tidak berkenan hingga rasa tidak sukanya seseorang kepada orang lain akibat Sikap yang ditunjukkan. Nah salah satu sifat yang dimaksud adalah sifat kikir atau pelit.

Apalagi jika orang tersebut telah diberikan banyak kebaikan, tetapi tidak balas berlaku baik. Nah tentunya hal itu bukan karena meminta sebuah balasan atau karena tidak ikhlas. Tetapi bukankah etikanya meski tidak berbicara secara agama, sudah sepatutnya seseorang lebih bijak serta tidak pelit kepada orang lain, karena kita pun tidak mau jika ada orang lain yang memperlakukan hal demikian (pelit atau kikir) kepada diri kita sendiri. Jadi berlakulah sesuai Apa yang ingin kamu diperlakukan oleh orang lain. Jika tidak mau diperlakukan a maka Jangan melakukan kepada siapapun.

Oleh sebab itulah tidak heran jika bahaya sifat kikir selanjutnya adalah dapat memutuskan tali silaturahmi, yang mana hal tersebut tentu sangat tidak disukai oleh Allah SWT. Sebab memiliki dampak keburukan lainnya yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya di website ini.

Baca juga: 6 Bahaya Memutuskan Silaturahmi Yang Wajib Dihindari

3. Menjadi Penghalang Untuk Masuk Surga

bahaya sifat kikir

Sungguh benar-benar merugi bagi mereka yang berlaku kikir, baik itu rugi untuk urusan akhiratnya maupun dunianya. Mengapa demikian? karena perilaku pikir inilah yang akan menjadi penghalang seseorang untuk masuk surga.

Bahkan hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi. Yang menjelaskan tiga golongan orang yang akhirnya akan terhambat untuk masuk surga yaitu orang yang bakhil atau pelit, orang yang menipu serta orang yang buruk.

Oleh sebab banyaknya perkara buruk yang ditimbulkan dari sifat bakhil. Maka akan jauh lebih bijak jika kita mempraktekkan sifat dermawan yang merupakan kebalikan dari sifat pelit. Yang mana orang yang dermawan ialah mereka yang tidak segan memberikan sesuatu yang dimiliki. Sebab adanya kesadaran bahwa Allah yang akan menggantinya dengan yang jauh lebih baik. Sebab rezeki adalah hak Allah untuk diberikan sesuai izin-Nya. Yang mana terdapat kebaikan atau keutamaan luar biasa dari berlaku dermawan.

Baca juga: Sedekah Menolak Bala Yang Tak Banyak Orang Ketahui

Keutamaan Berlaku Dermawan

1 Dapat Menjadi Amalan untuk Memustajabkan Doa dan Diselamatkan Oleh Allah Dari Musibah

Mustajab doa di sini adalah mudahnya sebuah doa dikabulkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebagaimana yang pernah Rasulullah SAW katakan untuk tidak menyakiti tetangga yang dermawan,  apalagi sampai mendzaliminya. Sebab doa seseorang semakin mustajab apabila orang tersebut didzolimi serta karena kedermawanannya. Maka tidak mengherankan jika orang yang dermawan akan Allah selamatkan dari berbagai bencana dan musibah.

2. Mendapatkan Banyak Kebaikan

Bukan hal aneh jika salah satu kelebihan atau keutamaan seseorang yang dermawan adalah akan mendapatkan banyak kebaikan. Yang mana kebaikan ini tidak hanya datang dari Allah tetapi juga sesama makhluk-Nya. Sebab dengan seseorang yang berbuat baik yang berbuat dermawan, tentu ia akan dicintai oleh banyak orang. Sehingga apabila orang dermawan tersebut mengalami kesulitan. Maka  akan ringan pula orang lain di luaran sana yang berbuat baik kepadanya dan sangat menghormatinya karena sifat kedermawanannya tersebut.

Dengan begini tidak ada ruginya sama sekali ketika kita hanya mengeluarkan sedikit dari apa yang kita miliki untuk orang lain. Tetapi banyak kebaikan yang justru akan menghampiri yang kadang kita sendiri tidak menduga-duga itu dapat terjadi.

Cara Agar Terhindari Dari Sifat Kikir

  • Menyadari sepenuhnya jika harta dan kenikmatan lainnya yang dimiliki sifatnya sementara dan bukan milik hak pribadi sepenuhnya.
  • Selalu mengingat bagaimana bahaya serta ancaman dari sifat kikir
  • Membiasakan diri untuk rela berbagi rezeki meskipun dalam jumlah sedikit. Serta menanamkan dalam hati bahwa Allah tidak tidur dan pasti akan membalas segala amalan baik yang diperbuat. Begitupun dengan perbuatan buruk yang juga tidak luput dari pandangan Allah. Dimana baik perbuatan buruk ataupun baik sekecil apapun semuanya akan ada balasannya.

Demikian artikel mengenai bahaya sifat kikir, semoga dengan mengetahui poin buruk dari berlaku bakhil serta poin yang baik dari bersikap dermawan. Senantiasa dapat menjadi pengingat untuk kita berperilaku lebih baik lagi. Tentunya menjadi orang yang ikhlas dalam melakukan kedermawanan. Yang utamanya dalam istilah tangan kanan memberi tetapi tangan kiri tidak mengetahui.

Tentunya hal demikian untuk menghindari riya, sehingga pahala yang didapatkan akan lebih full karena adanya keikhlasan untuk mencari Ridho Allah sepenuhnya, bukan untuk tujuan lain. Yang khawatir malah dapat menyelewengkan hati. Sebab sifat manusia mudah goyah pula ketika mendapatkan banyak pujian akan tindak kebaikan yang telah dilakukan. Semoga kita senantiasa termasuk dalam golongan yang ahli surga dengan mengikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan yang telah Allah tetapkan untuk ditinggalkan.

YUK SEDEKAH!

Macam-macam Zakat – Tujuan & Ketentuannya

Macam-macam Zakat – Tujuan & Ketentuannya

Macam-macam Zakat – Dalam islam terdapat beberapa ketentuan mengenai cara menjalin hubungan dengan Allah serta dengan sesama manusia. Yang mana semuanya sudah jelas diterangkan dalam Al-Qur’an serta hadits dari Nabi Muhammad SAW. Dimana semua ketentuan tersebut semata-mata bukan untuk kebaikan diri sendiri saja namun juga untuk umat. Salah satunya dengan diperintahkan untuk berzakat.

Sebagaimana telah Allah perintahkan untuk dijalankan seperti yang tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43. Saking pentingnya zakat bahkan dalam beberapa anjuran kata zakat kerap disandingkan setelag shalat. Yang seperti kita ketahui bahwa shalat adalah unsur paling penting yang menjadi tiang agama. Bahkan salah satu amalan yang paling awal dihisab. Sehingga sifatnya sangat wajib dan jangan pernah kita tinggalkan.

Nah, apabila zakat saja kerap bersanding dengan shalat dalam sebuah kalimat. Makanya tidak heran jika zakat juga termasuk kedalam salah satu rukun islam yang wajib umat islam laksanakan. Sebab memiliki banyak keutamaan. Sampai ada istilah yang mengatakan, jika saja umat islam di seluruh dunia ini benar-benar melakukan zakat. Maka rasanya tidak akan ada umat islam yang dilanda kemiskinan. Karena pasti semuanya merasakan kebermanfaatan dari zakat. Terlebih Allah SWT juga telag menetapkan golongan mana saja yang pantas menerima zakat.

Baca juga: Keutamaan Sedekah : Amalan Pembawa Berkah

Oleh sebab itu, apabila kita merasa dengan mengeluarkan zakat materi yang dimiliki jadi berkurang. Tentu itu salah besar, sebab kita tidak bisa melihat yang namanya pahala, sehingga kita tidak tau seberapa banyak Allah telah mengganti materi yang kita keluarkan untuk berzakat tersebut.

Lalu, apa sih makna dari zakat? Berbeda dengan sedekah maupun infaq, zakat sendiri diartikan sebagai tindakan seseorang kala mengeluarkan materi berupa harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, dimana tujuannya untuk menjalankan kewajiban sesuai yang Allah SWT perintahkan. Maka daripada zakat terbagi menjadi beberapa jenis. Seperti yang akan dijelaskan dalam artikel kali ini mengenai macam-macam zakat.

1 Zakat Fitrah

Pastinya sebagai umat islam kita sudah tidak asing dengan yang namanya zakat fitrah. Dimana setiap tahunnya zakat tersebut wajib kita laksanakan pada bulan Ramadhan. Yang lebih tepatnya zakat fitrah dapat dilakukan dalam rentang waktu di hari pertama bulan suci Ramadhan hingga sebelum melaksanakan ibadah shalat Id pada hari raya Idul Fitri.

Adapun ketentuan jumlah zakat yang harus dikeluarkan saat zakat fitrah perorangnya yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter atau diistilahkan juga dengan 1 sha’ makanan pokok. Karena keterangannya adalah makanan pokok maka agak lebih variatif, yakni dapat berupa gandum, beras serta lain sebagainya yang turut disesuaikan dengan makanan pokok dari daerah yang ditinggali. Tetapi jika memang ada hal lain yang membuat seseorang tak bisa memberikan zakat fitrah lewat makanan pokok. Maka boleh kok diganti dengan uang yang nominalnya setara dengan ketentuan jumlah zakat fitrah dengan makanan pokok.

Zakat fitrah disini bukan untuk memberatkan umat muslim. Akan tetapi banyak hikmad yang luar biasa dibaliknya. Seperti zakat fitrah dapat mensucikan diri kita yang mungkin selama bulan Ramadha berlangsung banyak sekali perbuatan sia-sia yang telah  dilakukan. Sehingga zakat fitrah hadir untuk mensucikan diri dari hal-hal yang demikian.

Baca juga: Perbedaan Sedekah, Infaq dan Zakat Yang Mudah Dipahami

Selain itu, zakat fitrah juga sebagai salah satu pelengkap ibadah umat muslim di bulan suci Ramadhan. Dimana lengkap sudah amalan yang dilakukan. Karena berhasil menahan hawa nafsu, memperbanyak membaca Al-Qur’an, melaksanakan shalat serta berzakat.

Selain itu zakat fitrah juga adalah salah satu bentuk kepedulian sesama umat muslim khususnya kepada 8 golongan yang penerima zakat. Sebab terkadang jika tidak ada anjuran semacam ini, belum tentu banyak orang akan peduli kepada saudaranya yang mungkin diluar sana banyak yang kelaparan dan membutuhkan pertolongan secara materi. Sehingga mereka juga bisa lebih merasakan yang sangat bahagia untuk menyambut hari kemenangan yakni Hari Raya Idul Fitri yang hanya ada setahun sekali saja.

Perlu digaris bawahi saat mulai memberikan zakat fitrah, maka si pemberi zakat tersebut harus diserta niat untuk melakukan zakat fitrah karena Allah SWT. Sedangkan untuk penerimanya juga demikian yakni akan turut membacakan doa.

2. Zakat Mal

Macam-macam zakat selanjutnya ialah zakat mal. Yang tujuannya untuk membersihkan harta benda yang kita miliki. Dimana hukumnya sendiri adalah wajib apabila telah memenubi beberapa ketentuan untuk zakat mal. Nah untuk syaratnya sendiri meliputi, pertama yang pastinya beragama islam, bukan hamba sahaya alias merdeka, kemudian memiliki harta benda yang jumlahnya memang melebihi pokok yang mana hal demikian telah diatur kedalam ketentuan berzakat mal.

Kemudian syarat selanjutnya ialah harta yang dimiliki tersebut telah sampai pada nisabnya yakni sampai pada jumlah wajib untuk dikeluarkan sebagai zakat mal. Serta haruslah sudah mencapai haul yang merupakan batas waktu kepemilikan dari harta benda tersebut yang lamanya yaitu 1 tahun kepemilikan. Dalam hal ini haul sendiri tidak berlaku untuk zakat mal perkebunan, pertanian, perikanan ataupun zakat barang temuan atau rikaz.

Nah, zakat mal ini tidak hanya untuk kepemilikan emas saja, tetapi juga meliputi kepemilikan hewan ternak, perak, pertanian, barang temuan atau disebut juga rikaz, perniagaan, barang tambang, hingga zakat profesi.

Baca juga: Tunaikan Zakat Penghasilan Anda Melalui Dompet Dhuafa

Singkatnya untuk jumlah harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat mal ini tergantung dengan jenis zakatnya.

  • Dimana untuk emas atau uang dengan periode kepemilikan selama 1 tahun, maka nisabnya yakni sebesar 85 gr sehingva kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%
  • sedangkan perak dengan haulnya 1 tahun, lalu nisabnya yaitu 595 gr, maka jumlah kadae zakat mal yang wajib dikeluarkannya adalah 2,5%
  • Beda lagi untuk perternakan yang haulnya sama-sama 1 tahun, dimana unta 5 ekor, sapi 30 ekor, kambing 40 ekor maka kadar zakat yang harus dikeluarkan ialah senilai 1 ekor kambing
  • Sedangkan zakat mal perdagangan apabila sudah mencapai haulnya dengan nisab 85 gr emas, maka jumlah zakat yang wajib dikeluarkan senilai 2,5%

Baca juga: Zakat Penghasilan  dan Cara Hitungnya

8 Golongan Penerima Zakat

Jika sudah mengetahui ketentuan dari macam-macam zakat mulai dari zakat fitrah dan mal. Maka rasanya kurang lengkap tanpa mengetahui siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat.

a. Fakir, Orang yang fakir berarti seseorang yang tidak mempunyai pekerjaan ataupun usaha. Yang mana jika disandingkan dengan miskin, maka golongan fakir dikategorikan lebih membutuhkan pertolongan.

b. Miskin, Orang yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki pekerjaan ataupun usaha, tetapi pendapatannya tersebut tidak mampu mencukupi kebutuhan dasarnya. Entah karena gajih yang rendah atau ada keterbatasan lain dalam bekerja.

c. Amil, Amil sendiri adalah mereka yang termasuk kedalam orang-orang yang mengurusi persoalan penyelenggaraan zakatnya. Yang biasanya mengurusi pemberian zakat kepada orang-orang yang sesuai dan tepat.

d. Mualaf, Mualaf ialah seseorang yang baru masul islam, dimana kadar keimanannya masih rentan atau lemah.

e. Riqab, Dizaman dahulu kala riqab berarti hamba sahaya atau seorang budak. Yang mungkin dizaman sekarang ini kuramg relevan karena sudah dihapuskannya sistem perbudakan.

f. Gharim. Yang termasuk dalam golongan ini ialah mereka yang terjerat dalam lingkar hutang yang tak mampu lagi untuk membayarnya.

g. Fisabilillah, Fisabilillah diartikan juga sebagai seseorang yang sedang berjuang dijalan Allah yang tidak melulu soal peperangan. Contohnya saja orang-orang yang menyebarkan agama islam melalui pengajian atau dakwah dan lain sebagainya.

h. Ibnu Sabil, Istilah ini merujuk pada seseorang yang sedang dalam perjalanan yang tujuannya baik untuk mencapai ketaatan kepada Allah SWT, namun dalam perjalanannya tersebut ia kehabisan biaya lagi. Contohnya saja bepergian untuk mencari nafkah, untuk berdakwah dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan mengenai macam-macam zakat. Semoga kita termasuk kedalam golongan yang senantiasa melaksanakan ibadah tersebut sebagaimana semestinya, sehingga termasuk ke dalam golongan orang-orang yang dicintai Allah dan Rasulnya. Aaamiin Ya Rabbal Alamin.

Perbedaan Sedekah, Infaq dan Zakat Yang Mudah Dipahami

Perbedaan Sedekah, Infaq dan Zakat Yang Mudah Dipahami

Perbedaan Sedekah, Infaq dan Zakat – Dalam ajaran agama islam istilah yang erat kaitannya dengan sebua pemberian tidak lepas dari yang namanya zakat, sedekah serta infaq. Tidak heran jika banyak masyarakat umum menyamakan ketiga makna pada istilah yang berbeda tersebut. Padahal sebenarnya baik itu infak, sedekah serta zakat mempunyai pengertian masing-masing yang berbeda.

Meski berbeda ketiga memiliki keutamaan yang sama-sama istimewa bagi seseorang yang mampu melaksanakannya. Akan tetapi memang perbedaan ketiganya membuat keliru seseorang yang tidak jarang malah jadi menyimpang. Oleh sebab itu agar tidak terjadi hal demikian, pada artikel kali ini akan dibahas mengenai perbedan sedekah, infaq dan zakat.  

1 Aspek Definisi

Perbedaan Sedekah, Infaq dan Zakat

Dari definisinya sendiri zakat berarti berkah, baik atau suci yang diambil dari kata “zaka”.  Dimana sifat dari zakat ialah wajib ketidak seorang sudah mencapai nisab atau mencapai batasan tertentu yang membuat seseorang harus membersihkan hartanya dengan berzakat. Sehingga dapat ditarik kesimpulan jika zakat adalah pemberian harta kepada seseorang yang termasuk dalam kategori yang berhak menerima zakat dari mereka yang secara individu maupun perusahaan telah sampai pada nisab dikeluarkannya zakat. Nah adapun harta yang seperti apa dengan takaran pemberian yang bagaimana yang harus dizakatkan. Sebenarnya itu tergantung pula dengan kepemilikan seseorang terhadap hartanya.

Misal jika saja yang mencapai nisabnya adalah hewan ternak, maka zakat yang harus dikeluarkan juga harus berupa hewan ternak dengan jumlah tertentu. Sebagaimana yang telah syariat tetapkan sebagai ketentuan. Yang mana tujuan dari zakat sendiri amat mulia, selain sekedar untuk membersihkan harta. Tetapi juga sekaligus membantu banyak orang yang memang membutuhkan. Sehingga jujur saja rasanya akan sulit bagi umat muslim banyak yang miskin, jika semua umat muslim lainnya benar-benar betul melaksanakan zakat. Karena tidak mungkin dari sekian banyaknya umat islam tidak ada satupun yang memiliki kekayaan mencapai nisabnya.

Nah berbeda lagi dengan infaq yang memiliki pengertian sebagai kegiatan memberikan harta untuk memenuhi beberapa kepentingan islam.

Lalu untuk sedekah sendiri artinya adalah sebuah pemberian dari seseorang kepada orang lain dengan penuh kesukarelaan yang memang tujuannya hanya untuk mencari Ridho Allah SWT.

2. Aspek Hukum

Dari definisinya saja sudah berbeda apalagi berbicara mengenai hukumnya, dimana dalam zakat dikenakan hukum wajib bagi yang sudah mencapai nisabnya. Adapun beberapa ketetapan dalam nisab alias batasan harta yang dimiliki seseorang untuk wajib dizakatkan adalah sebagai berikut.

  • Untuk zakat profesi atau penghasilan, maka nisabnya ialah setara dengan emas delapan puluh lima gram emas atau lima ratus sembilan puluh lima gram dengan haul atau waktu 1 tahun. Yang mana kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%nya.
  • Zakat emas dan perak tidak jauh beda dengan zakat profesi. Dimana jika nisab emasnya sudah sampai delapan puluh lima gram atau peraknya sampai lima ratus sembilan puluh lima gram. Dalam masa waktu 1 tahun. Maka sudah wajib berzakat dengan kadar 2,5%nya.
  • Zakat perdagangan, hitungan nisabnya ialah apabila sudah mencapai delapan puluh lima gram emas dalam haul 1 tahun. Maka kadar zakat yang wajib dikeluarkan ialah modal diputar + keuntungan + piutang – Hutang jatuh tempo x 2,5%
  • Zakat pertanian, nisab untuk zakat kategori ini adalah apabila sudah mencapai 5 wasaq atau berkisar enam ratus lima puluh tiga kg beras dalam haul ketika panen. Dimana kadar zakat yang wajib dikeluarkannya adalah 10% jikalau selama proses menanam menggunakan air hujan. Beda lagi jika selama proses penanamannya menggunakan pengairan buatan maka kadar zakat yang wajib dikeluarkannya ialah 5%.
  • Zakat tabungan, sama halnya dengan zakat profesi yakni hisabnya senilai delapan puluh lima gram emas dengan haul 1 tahun.  Maka kadar zakat yang harus dikeluarkan ialah saldo akhir dikurangi bunga jikalau memang menabungnya dibank konvensional, lalu dikalikan 2,5%.
  • Zakat fitrah, kisaran yang harus dikeluarkan ialah senilai beras 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Sebagian juga ada yang mengatakan bisa dengan uang yang harganya senilai dengan hitungan beras tersebut yang wajib dikeluarkan. Nah khusus zakat fitrah sendiri waktunya dilaksanakan pada bulan Ramadhan.

Klik Here For Tunaikan Zakat Penghasilan Anda Melalui Dompet Dhuafa

Berbeda lagi untuk sedekah maupun infaq dimana keduanya memiliki hukum sunnah bukan wajib. Dengan kata lain apabila perbuatan tersebut dalam hal ini infaq dan sedekah dikerjakan. Maka akan mendapatkan pahala, namun jikalau ditinggalkan maka tidak apa-apa.

3. Aspek Wujud

Perbedaan Sedekah, Infaq dan Zakat

Jika membahasa mengenai wujud dari pemberian sedekah, infaq dan zakat maka ada sedikit perbedaan diantara ketiganya. Dimana untuk zakat sendiri wujud pemberiannya dapat berupa harta maupun barang. Contohnya saja pada zakat fitrah yang dapat diberikan kepada penerima zakat dengan berupa beras ataupun uang yang jumlahnya senilai beras yang wajib dizakatkan fitrah.

Begitupun dengan infaq yang wujud pemberiannya berupa harta dimana tujuannya untuk memenuhi perintah agama. Tetapi perlu diingat jika dalam infaq tidak ada batasan harta yang wajib dikeluarkan ataupun nisab dan haulnya. Sebab semuanya lebih bebas dan fleksibel. Baik dari segi pemberiannya ataupun waktu untuk berinfaq.

Sedangkan untuk sedekah wujud pemberiannya tidak hanya soal harta saja yang sifatnya sangat materialis. Namun sedekah lebih universal lagi. Contohnya saja jasa, yang mana dengan jasa yang kita berikan kepada seseorang. Meski bukan bernilai materi namun itu bisa masuk dalam kategori bersedekah. Karena tujuannya ikhlas sukarelas untuk mencari Ridho Allah SWT.

Baca juga: 5 Keutamaan Bersedekah di Hari Jumat Yang Berlipat Ganda

4. Aspek Manfaat

Semua yang dilakukan dalam jalan kebaikan akan mendapatkan manfaatnya. Ibaratnya jika kita menanam pohon mangga maka kita juga akan bisa merasakan buah mangganya sesuai yang sudah ditanam. Begitupun dengan kebaikan, sebab Allah SWT Maha Adil dan Hakim Yang Seadil-adilnya yang tidak pernah tidur. Sehingga mau perbuatan sekecil apapun baik buruknya akan dibalas oleh Allah SWT. Hanya saja dalam hal ini zakat memiliki manfaat lain yaitu untuk membersihkan harta kita dari hal-hal yang kurang baik. Entah itu dari segi mendapatkan hartanya maupun lain sebagainya. Sebab namanya tingkah laku kadang ada saja hal yang terjadi diluar kendali akibat nafsu yang tak bisa terkontrol dengan baik.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan sedekah, infaq dan zakat. Semoga bermanfaat dan kita senantiasa dapat melaksanakan ketiganya sesuai dengan ajaran syariat islam. Sebab tidak melulu apa yang kita terima khususnya persoalan rezeki adalah sesuatu yang murni penuh keberkahan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan zakat, infaq maupun sedekah sebagai langkah pembersihan terhadap harta benda yang kita miliki. Agar terasa lebih berkah sekaligus dapat meringankan beban orang lain. Yang secara tidak langsung akan membuat batin kita juga turut merasakan kebahagiaannya. Dimana dengan batin yang bahagia itu akan berpengaruh dengan kesehatan fisik seseorang agar menjadi lebih baik dan fit.

KITA BERSAMA PALESTINA!

Zakat Penghasilan  dan Cara Hitungnya

Zakat Penghasilan  dan Cara Hitungnya

Zakat penghasilan dapat disebut juga sebagai zakat pendapatan maupun zakat profesi. Wajib dikeluarkan dari harta yang berasal dari penghasilan pekerjaan halal, Kewajiban ini harus ditunaikan oleh seseorang yang sudah berpenghasilan tetap, balig dan beragama islam dengan jumlah penghasilan yang sudah memenuhi nisabnya.

Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah, dan zakat maal. Zakat sendiri merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah memiliki penghasilan dan mencapai haul dalam satu tahun. Namun, masihkah dari sahabat yang bingung bagaimna cara menghitung zakat tersebut? Mari kita simak bersama!

Dalam Q.S at-Taubah ayat 103 menyebutkan:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Delapan Golongan Penerima Zakat

Sebelum membahas mengenai penghitungan zakat, terlebih dahulu kita dalami siapa yang pantas menerima zakat. dalam Al Quran menyebutkan terdapat delapan golongan penerima zakat. Siapa saja delapan golongan tersebut?

Dalam surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Delapan golongan tersebut antara lain:

  • Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
  • Orang miskin, yaitu orang yang bekerja namun hanya mencukupi kebutuhan pokok hariannya
  • Amil , yaitu seorang pengelola zakat dari penerimaan dan penyaluran zakat kepada seseorang yang membutuhkan
  • Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam
  • Hamba sahaya
  • Orang yang berutang
  • Sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah dan jihad
  • Ibnu sabil , yaitu seorang musafir namun dalam perjalanannya kehabisan biaya pada ketaatanya kepada Allah

Harta yang kepemilikannya merupakan yang wajib untuk dizakati. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat membayar zakat atas hartanya antara lain:

  • Harta tersebut merupakan barang halal dan memperolehnya dengan cara yang halal
  • Harta tersebut merupakan sepenuhnya milik sendiri
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  • Harta tersebut mencapai nisab sesuai jenis hartanya
  • Harta tersebut melewati haul
  • dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus melunasinya

Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019. Zakat baru bisa wajib apabila sudah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, memperolehkanya dari cara halal, dan mencapai nisab.

Penghitangan Zakat Penghasilan yang Dimiliki

Untuk zakat fitrah, besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku yang melakukannya setahun sekali di akhir bulan Ramadhan, sementara untuk pengertian zakat mal dan perhitungannya adalah dengan mengalikannya dengan 2,5 persen dan telah memenuhi syarat nisab.

Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta milik seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat. Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain.

Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham (595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.

Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000. Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.

Besaran zakat artinya yang harus terbayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang tersimpan. Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada zakat penghasilan (pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp 100 juta, maka zakat mal yang harus terbayar adalah Rp 2,5 juta (2,5 persen x Rp 100 juta). Demikianlah kewajiban zakat hingga cara menghitungnya. Semoga bermanfaat sahabat.

Demikian pembahasan mengenai zakat penghasilan yang bisa kita pelajari bersama. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan untuk kita semua dan bermanfaat untuk kedepannya. Yuk tunaikan zakat sekarang juga. Melalui www.kemanusiaan.org/zakat InsyaAllah zakat lebih cepat dan mudah.

Apakah Kamu Orang yang Wajib Membayar Zakat? Simak Berikut ini!

Apakah Kamu Orang yang Wajib Membayar Zakat? Simak Berikut ini!

Orang yang wajib membayar zakat – Harta merupakan salah satu komponen yang tidak dapat terlepas dari kehidupan sehari-hari manusia, mereka mempercayai bahwa harta dapat memberikan kesenangan hidup. Manusia selalu membutuhkan harta kekayaan untuk menunjang segala aktivitasnya. Namun, apakah harta kekayaan tersebut bersifat kekal? Tentunya tidak, harta dalam Islam hanyalah sebuah kesenangan dan keindahan hidup sesaat.

Manusia sebagai makhluk hidup di muka bumi ini berperan sebagai khalifah yang memiliki amanah untuk dapat mengelola harta milik Allah swt. Kepemilikan harta sepenuhnya hanyalah titipan Allah swt dan manusia memiliki tanggung jawabnya untuk membelanjakan harta pada jalan yang baik dan benar.

Bagaimana Islam sangat mengajarkan sikap kedermawanan bagi manusia. Implementasi dari sikap kedermawanan tersebut ialah adanya tuntunan untuk menunaikan zakat bagi yang mampu dan telah memenuhi syarat sehingga akan terjadi pemerataan harta kekayaan kepada orang yang membutuhkan.

Perintah membayar zakat sudah jelas penyampaiannya melalui firman Allah swt yang tercantum dalam ayat al-Qur’an secara berulang kali. Kata zakat selalu bersanding dengan perintah sholat, yang membuktikan bahwa betapa pentingnya perintah berzakat dalam Islam. Allah swt berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267).

Oleh karena itu, kamu harus mengetahui apa saja syarat harta yang wajib untuk membayar zakat. Simak Penjelasannya!

Baca juga: Zakat Sebagai Solusi Pengentas Kemiskinan? Kupas Jawabnya!

Inilah, Orang yang Wajib Membayar Zakat

orang yang wajib membayar zakat

1. Adanya Hak Atas Kepemilikan Harta

Harta yang dimiliki merupakan harta murni yang tidak terdapat ikatan berhutang. Harta yang namun terdapat hutang maka harta tersebut sepenuhnya bukan milik pribadi, melainkan terdapat sebagian harta yang dimiliki oleh orang yang memberikan hutang. Maka harta tersebut tidak wajib untuk membayar zakat.

2. Mencapai Nishab

Harta yang telah mencapai nishab adalah jumlah batas minimal dalam kepemilikan harta seseorang. Nishab dalam setiap harta memiliki perbedaan tergantung pada jenis dan satuan harta. Jenis dari zakat maal pun sangat banyak seperti, zakat emas, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat pertambangan, zakat perak dan uang, zakat ternak, zakat hasil panen. Namun, bagi kamu yang telah memiliki penghasilan juga sudah termasuk dalam zakat maal yang nishabnya adalah setara dengan 85 gram emas.

3. Harta Memiliki Produktifitas

Harta produktif merupakan harta yang terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu karena adanya usaha yang dijalankan. Yang mana hal tersebut merupakan modal dari suatu usaha. Misalnya pengembangan kantor, toko, perusahaan, pabrik, dan lain-lain.

Baca Juga: Wajib Zakat Penghasilan, Bagaimana Penghitungannya?

orang yang wajib membayar zakat

4. Harta Terbebas Dari Hutang

Harta yang belum terbebas dari hutang merupakan harta yang tidak wajib untuk membayar zakat karena terdapat bagian harta pada si pemberi hutang. Sehingga jika ingin membayar zakat, hutangnya wajib dilunasi terlebih dahulu baru bisa menghitung zakatnya.

5. Harta Bukan Bagian Dari Kebutuhan Pokok

Harta tersebut merupakan harta yang tidak menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Jadi harta yang wajib untuk membayar zakat adalah harta yang tersisa setelah kebutuhan pokok terpenuhi.

6. Telah Mencapai Haul

Harta yang telah mencapai haul tanpa adanya hak kepemilikan dari orang lain (harta tersebut murni milik pribadi) yang sudah tersimpan selama satu tahun. Tetapi, ketentuan pada hal ini tidak berlaku pada harta karun dan zakat pertanian yang mempunyai hukumnya tersendiri.

Itulah beberapa syarat-syarat harta yang telah Sahabat ketahui, dengan penjelasan tersebut semoga segala amal ibadah yang kita laksanakan menjadi berkah karena adanya ilmu pengetahuan.

Jangan lupa ya Sahabat tunaikan zakatnya jika sudah memenuhi syarat-syarat wajib dari harta yang Sahabat miliki.

Yuk tunaikan zakatmu sekarang!

zakat penghasilan

Orang yang Berhak Menerima Zakat, No 5 Sering Tak Disadari!

Orang yang Berhak Menerima Zakat, No 5 Sering Tak Disadari!

Orang yang Berhak Menerima Zakat – Zakat adalah ibadah wajib bagi seorang Muslim yang mampu dan merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Islam memandang bahwa kepemilikan harta yang dimiliki oleh setiap individu sepenuhnya bukan fasilitas pribadi untuk dinikmati seorang diri. Namun, kepemilikan harta tersebut merupakan sarana dalam memperoleh keridhaan Allah swt dengan melaksanakan aktivitas sosial yang dapat mengantarkan pada kemaslahatan ummat salah satunya dengan berzakat.

Membayar zakat artinya seseorang telah mensucikan harta yang dapat membawa pada keberkahan dan ketenangan jiwa. Zakat harus tersalurkan kepada orang yang berhak menerimanya, yang biasa dikenal dengan sebutan Mustahik. Tidak seperti penyaluran dana sosial lainnya, penerima zakat harus tepat sasaran dengan kriteria khusus sesuai dengan aturan yang disebutkan dalam al-Qur’an. Lalu, siapakah yang termasuk mustahik?Mari kita simak golongan orang yang berhak menerima zakat berikut:

8 Golongan Penerima Zakat

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Dalam al-Qur’an telah menyebutkan orang yang berhak menerima zakat, perintah tersebut sesuai dengan firman Allah swt dalam QS. at-Taubah ayat 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Sesuai dengan ayat yang telah tersebut, Allah memerintahkan suatu perkara tentunya memiliki alasan dan keutamaan. Dalam konteks ini, dana zakat harus tersalurkan secara tepat sasaran agar memiliki manfaat untuk keberlangsungan hidup ummat lainnya. Apakah dana zakat yang kamu salurkan telah tepat sasaran? Yuk, simak penjelasannya!

Baca Juga: Akhiri Tahun Lebih Berkah dengan Zakat Akhir Tahun

1. Fakir

Syafi’i menjelaskan bahwa fakir merupakan orang yang tidak mempunyai harta dan usaha.  Ia tak mempunyai usaha atau harta yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.

2. Miskin

Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian fakir dan miskin. Sebagian ulama mengatakan bahwa fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan maupun harta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, tetapi belum mencukupi kebutuhan pokok hidupnya. Menurut ulama Hanafiyyah, orang fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki harta yang mencapai nisab.

3. Amil

Amil merupakan orang-orang yang mengelola dana zakat mulai dari proses pengumpulan hingga pendistribusian. Pada zaman Rasulullah saw, beliau mengutus sebagian sahabat untuk menarik zakat. Lalu beliau memberikan upah kepada mereka untuk mengganti waktu dan tenaga yang mereka korbankan. Memberikan zakat kepada para amil merupakan salah satu bentuk rasa terima kasih dan menghargai jasa yang telah mereka berikan.

4. Mualaf

Golongan penerima zakat lainnya yaitu mualaf. Mualaf merupakan orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan memiliki kondisi yang lemah sehingga membutuhkan bantuan untuk mempelajari ilmu agama.

5. Hamba Sahaya

Hamba sahaya/budak yang akan memerdekakan merupakan golongan kelima penerima zakat. Islam memandang kesetaraan antara sesama manusia dan menyukai perdamaian, itulah mengapa Islam akan memberikan perlakuan yang baik terhadap  seorang budak. Dalam memerdekakan seorang budak, tentunya membutuhkan materi berupa uang atau barang. Oleh karena itu, seorang budak berhak menerima zakat.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang berhutang dan tidak memiliki harta sama sekali untuk membayar hutang yang akan jatuh tempo. Jika seandainya ia memiliki harta, harta tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.

7. Fi Sabilillah

Mayoritas ulama tafsir berpandangan bahwa kata “fi sabilillah” berarti berperang di jalan Allah. Dalam berbagai forum zakat, ulama kontemporer menguatkan pendapat yang menunjukkan makna fi sabilillah adalah jihad. Dalam hal ini, pengertian jihad tidak sebatas pada peperangan saja, tetapi dapat berupa tenaga, fisik, tulisan, dan lisan. Sehingga, ruang lingkup makna jihad menjadi luas

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah seseorang yang sedang dalam perjalanan dalam mencari ilmu maupun dalam menegakkan ilmu agama dan kehabisan perbekalan saat dalam perjalanan.

Meskipun telas jelas penjelasan mengenai golongan penerima zakat, namun alangkah baiknya sahabat menyalurkan zakat sahabat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) terpercaya. Hal ini guna lebih dapat meratakan penyaluran zakat tersebut. Karena LAZ lebih tau secara luas golongan para penerima zakat ini di berbagai daerah, sehingga penyaluran zakat dapat lebih merata.

YUK ZAKAT SEKARANG!