Macam-macam Zakat – Tujuan & Ketentuannya

Macam-macam Zakat – Tujuan & Ketentuannya

Macam-macam Zakat – Dalam islam terdapat beberapa ketentuan mengenai cara menjalin hubungan dengan Allah serta dengan sesama manusia. Yang mana semuanya sudah jelas diterangkan dalam Al-Qur’an serta hadits dari Nabi Muhammad SAW. Dimana semua ketentuan tersebut semata-mata bukan untuk kebaikan diri sendiri saja namun juga untuk umat. Salah satunya dengan diperintahkan untuk berzakat.

Sebagaimana telah Allah perintahkan untuk dijalankan seperti yang tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43. Saking pentingnya zakat bahkan dalam beberapa anjuran kata zakat kerap disandingkan setelag shalat. Yang seperti kita ketahui bahwa shalat adalah unsur paling penting yang menjadi tiang agama. Bahkan salah satu amalan yang paling awal dihisab. Sehingga sifatnya sangat wajib dan jangan pernah kita tinggalkan.

Nah, apabila zakat saja kerap bersanding dengan shalat dalam sebuah kalimat. Makanya tidak heran jika zakat juga termasuk kedalam salah satu rukun islam yang wajib umat islam laksanakan. Sebab memiliki banyak keutamaan. Sampai ada istilah yang mengatakan, jika saja umat islam di seluruh dunia ini benar-benar melakukan zakat. Maka rasanya tidak akan ada umat islam yang dilanda kemiskinan. Karena pasti semuanya merasakan kebermanfaatan dari zakat. Terlebih Allah SWT juga telag menetapkan golongan mana saja yang pantas menerima zakat.

Baca juga: Keutamaan Sedekah : Amalan Pembawa Berkah

Oleh sebab itu, apabila kita merasa dengan mengeluarkan zakat materi yang dimiliki jadi berkurang. Tentu itu salah besar, sebab kita tidak bisa melihat yang namanya pahala, sehingga kita tidak tau seberapa banyak Allah telah mengganti materi yang kita keluarkan untuk berzakat tersebut.

Lalu, apa sih makna dari zakat? Berbeda dengan sedekah maupun infaq, zakat sendiri diartikan sebagai tindakan seseorang kala mengeluarkan materi berupa harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, dimana tujuannya untuk menjalankan kewajiban sesuai yang Allah SWT perintahkan. Maka daripada zakat terbagi menjadi beberapa jenis. Seperti yang akan dijelaskan dalam artikel kali ini mengenai macam-macam zakat.

1 Zakat Fitrah

Pastinya sebagai umat islam kita sudah tidak asing dengan yang namanya zakat fitrah. Dimana setiap tahunnya zakat tersebut wajib kita laksanakan pada bulan Ramadhan. Yang lebih tepatnya zakat fitrah dapat dilakukan dalam rentang waktu di hari pertama bulan suci Ramadhan hingga sebelum melaksanakan ibadah shalat Id pada hari raya Idul Fitri.

Adapun ketentuan jumlah zakat yang harus dikeluarkan saat zakat fitrah perorangnya yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter atau diistilahkan juga dengan 1 sha’ makanan pokok. Karena keterangannya adalah makanan pokok maka agak lebih variatif, yakni dapat berupa gandum, beras serta lain sebagainya yang turut disesuaikan dengan makanan pokok dari daerah yang ditinggali. Tetapi jika memang ada hal lain yang membuat seseorang tak bisa memberikan zakat fitrah lewat makanan pokok. Maka boleh kok diganti dengan uang yang nominalnya setara dengan ketentuan jumlah zakat fitrah dengan makanan pokok.

Zakat fitrah disini bukan untuk memberatkan umat muslim. Akan tetapi banyak hikmad yang luar biasa dibaliknya. Seperti zakat fitrah dapat mensucikan diri kita yang mungkin selama bulan Ramadha berlangsung banyak sekali perbuatan sia-sia yang telah  dilakukan. Sehingga zakat fitrah hadir untuk mensucikan diri dari hal-hal yang demikian.

Baca juga: Perbedaan Sedekah, Infaq dan Zakat Yang Mudah Dipahami

Selain itu, zakat fitrah juga sebagai salah satu pelengkap ibadah umat muslim di bulan suci Ramadhan. Dimana lengkap sudah amalan yang dilakukan. Karena berhasil menahan hawa nafsu, memperbanyak membaca Al-Qur’an, melaksanakan shalat serta berzakat.

Selain itu zakat fitrah juga adalah salah satu bentuk kepedulian sesama umat muslim khususnya kepada 8 golongan yang penerima zakat. Sebab terkadang jika tidak ada anjuran semacam ini, belum tentu banyak orang akan peduli kepada saudaranya yang mungkin diluar sana banyak yang kelaparan dan membutuhkan pertolongan secara materi. Sehingga mereka juga bisa lebih merasakan yang sangat bahagia untuk menyambut hari kemenangan yakni Hari Raya Idul Fitri yang hanya ada setahun sekali saja.

Perlu digaris bawahi saat mulai memberikan zakat fitrah, maka si pemberi zakat tersebut harus diserta niat untuk melakukan zakat fitrah karena Allah SWT. Sedangkan untuk penerimanya juga demikian yakni akan turut membacakan doa.

2. Zakat Mal

Macam-macam zakat selanjutnya ialah zakat mal. Yang tujuannya untuk membersihkan harta benda yang kita miliki. Dimana hukumnya sendiri adalah wajib apabila telah memenubi beberapa ketentuan untuk zakat mal. Nah untuk syaratnya sendiri meliputi, pertama yang pastinya beragama islam, bukan hamba sahaya alias merdeka, kemudian memiliki harta benda yang jumlahnya memang melebihi pokok yang mana hal demikian telah diatur kedalam ketentuan berzakat mal.

Kemudian syarat selanjutnya ialah harta yang dimiliki tersebut telah sampai pada nisabnya yakni sampai pada jumlah wajib untuk dikeluarkan sebagai zakat mal. Serta haruslah sudah mencapai haul yang merupakan batas waktu kepemilikan dari harta benda tersebut yang lamanya yaitu 1 tahun kepemilikan. Dalam hal ini haul sendiri tidak berlaku untuk zakat mal perkebunan, pertanian, perikanan ataupun zakat barang temuan atau rikaz.

Nah, zakat mal ini tidak hanya untuk kepemilikan emas saja, tetapi juga meliputi kepemilikan hewan ternak, perak, pertanian, barang temuan atau disebut juga rikaz, perniagaan, barang tambang, hingga zakat profesi.

Baca juga: Tunaikan Zakat Penghasilan Anda Melalui Dompet Dhuafa

Singkatnya untuk jumlah harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat mal ini tergantung dengan jenis zakatnya.

  • Dimana untuk emas atau uang dengan periode kepemilikan selama 1 tahun, maka nisabnya yakni sebesar 85 gr sehingva kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%
  • sedangkan perak dengan haulnya 1 tahun, lalu nisabnya yaitu 595 gr, maka jumlah kadae zakat mal yang wajib dikeluarkannya adalah 2,5%
  • Beda lagi untuk perternakan yang haulnya sama-sama 1 tahun, dimana unta 5 ekor, sapi 30 ekor, kambing 40 ekor maka kadar zakat yang harus dikeluarkan ialah senilai 1 ekor kambing
  • Sedangkan zakat mal perdagangan apabila sudah mencapai haulnya dengan nisab 85 gr emas, maka jumlah zakat yang wajib dikeluarkan senilai 2,5%

Baca juga: Zakat Penghasilan  dan Cara Hitungnya

8 Golongan Penerima Zakat

Jika sudah mengetahui ketentuan dari macam-macam zakat mulai dari zakat fitrah dan mal. Maka rasanya kurang lengkap tanpa mengetahui siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat.

a. Fakir, Orang yang fakir berarti seseorang yang tidak mempunyai pekerjaan ataupun usaha. Yang mana jika disandingkan dengan miskin, maka golongan fakir dikategorikan lebih membutuhkan pertolongan.

b. Miskin, Orang yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki pekerjaan ataupun usaha, tetapi pendapatannya tersebut tidak mampu mencukupi kebutuhan dasarnya. Entah karena gajih yang rendah atau ada keterbatasan lain dalam bekerja.

c. Amil, Amil sendiri adalah mereka yang termasuk kedalam orang-orang yang mengurusi persoalan penyelenggaraan zakatnya. Yang biasanya mengurusi pemberian zakat kepada orang-orang yang sesuai dan tepat.

d. Mualaf, Mualaf ialah seseorang yang baru masul islam, dimana kadar keimanannya masih rentan atau lemah.

e. Riqab, Dizaman dahulu kala riqab berarti hamba sahaya atau seorang budak. Yang mungkin dizaman sekarang ini kuramg relevan karena sudah dihapuskannya sistem perbudakan.

f. Gharim. Yang termasuk dalam golongan ini ialah mereka yang terjerat dalam lingkar hutang yang tak mampu lagi untuk membayarnya.

g. Fisabilillah, Fisabilillah diartikan juga sebagai seseorang yang sedang berjuang dijalan Allah yang tidak melulu soal peperangan. Contohnya saja orang-orang yang menyebarkan agama islam melalui pengajian atau dakwah dan lain sebagainya.

h. Ibnu Sabil, Istilah ini merujuk pada seseorang yang sedang dalam perjalanan yang tujuannya baik untuk mencapai ketaatan kepada Allah SWT, namun dalam perjalanannya tersebut ia kehabisan biaya lagi. Contohnya saja bepergian untuk mencari nafkah, untuk berdakwah dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan mengenai macam-macam zakat. Semoga kita termasuk kedalam golongan yang senantiasa melaksanakan ibadah tersebut sebagaimana semestinya, sehingga termasuk ke dalam golongan orang-orang yang dicintai Allah dan Rasulnya. Aaamiin Ya Rabbal Alamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *