Orang yang Berhak Menerima Zakat – Zakat adalah ibadah wajib bagi seorang Muslim yang mampu dan merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Islam memandang bahwa kepemilikan harta yang dimiliki oleh setiap individu sepenuhnya bukan fasilitas pribadi untuk dinikmati seorang diri. Namun, kepemilikan harta tersebut merupakan sarana dalam memperoleh keridhaan Allah swt dengan melaksanakan aktivitas sosial yang dapat mengantarkan pada kemaslahatan ummat salah satunya dengan berzakat.
Membayar zakat artinya seseorang telah mensucikan harta yang dapat membawa pada keberkahan dan ketenangan jiwa. Zakat harus tersalurkan kepada orang yang berhak menerimanya, yang biasa dikenal dengan sebutan Mustahik. Tidak seperti penyaluran dana sosial lainnya, penerima zakat harus tepat sasaran dengan kriteria khusus sesuai dengan aturan yang disebutkan dalam al-Qur’an. Lalu, siapakah yang termasuk mustahik?Mari kita simak golongan orang yang berhak menerima zakat berikut:
8 Golongan Penerima Zakat
Dalam al-Qur’an telah menyebutkan orang yang berhak menerima zakat, perintah tersebut sesuai dengan firman Allah swt dalam QS. at-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Sesuai dengan ayat yang telah tersebut, Allah memerintahkan suatu perkara tentunya memiliki alasan dan keutamaan. Dalam konteks ini, dana zakat harus tersalurkan secara tepat sasaran agar memiliki manfaat untuk keberlangsungan hidup ummat lainnya. Apakah dana zakat yang kamu salurkan telah tepat sasaran? Yuk, simak penjelasannya!
Baca Juga: Akhiri Tahun Lebih Berkah dengan Zakat Akhir Tahun
1. Fakir
Syafi’i menjelaskan bahwa fakir merupakan orang yang tidak mempunyai harta dan usaha. Ia tak mempunyai usaha atau harta yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
2. Miskin
Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian fakir dan miskin. Sebagian ulama mengatakan bahwa fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan maupun harta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, tetapi belum mencukupi kebutuhan pokok hidupnya. Menurut ulama Hanafiyyah, orang fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki harta yang mencapai nisab.
3. Amil
Amil merupakan orang-orang yang mengelola dana zakat mulai dari proses pengumpulan hingga pendistribusian. Pada zaman Rasulullah saw, beliau mengutus sebagian sahabat untuk menarik zakat. Lalu beliau memberikan upah kepada mereka untuk mengganti waktu dan tenaga yang mereka korbankan. Memberikan zakat kepada para amil merupakan salah satu bentuk rasa terima kasih dan menghargai jasa yang telah mereka berikan.
4. Mualaf
Golongan penerima zakat lainnya yaitu mualaf. Mualaf merupakan orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan memiliki kondisi yang lemah sehingga membutuhkan bantuan untuk mempelajari ilmu agama.
5. Hamba Sahaya
Hamba sahaya/budak yang akan memerdekakan merupakan golongan kelima penerima zakat. Islam memandang kesetaraan antara sesama manusia dan menyukai perdamaian, itulah mengapa Islam akan memberikan perlakuan yang baik terhadap seorang budak. Dalam memerdekakan seorang budak, tentunya membutuhkan materi berupa uang atau barang. Oleh karena itu, seorang budak berhak menerima zakat.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang berhutang dan tidak memiliki harta sama sekali untuk membayar hutang yang akan jatuh tempo. Jika seandainya ia memiliki harta, harta tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.
7. Fi Sabilillah
Mayoritas ulama tafsir berpandangan bahwa kata “fi sabilillah” berarti berperang di jalan Allah. Dalam berbagai forum zakat, ulama kontemporer menguatkan pendapat yang menunjukkan makna fi sabilillah adalah jihad. Dalam hal ini, pengertian jihad tidak sebatas pada peperangan saja, tetapi dapat berupa tenaga, fisik, tulisan, dan lisan. Sehingga, ruang lingkup makna jihad menjadi luas
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah seseorang yang sedang dalam perjalanan dalam mencari ilmu maupun dalam menegakkan ilmu agama dan kehabisan perbekalan saat dalam perjalanan.
Meskipun telas jelas penjelasan mengenai golongan penerima zakat, namun alangkah baiknya sahabat menyalurkan zakat sahabat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) terpercaya. Hal ini guna lebih dapat meratakan penyaluran zakat tersebut. Karena LAZ lebih tau secara luas golongan para penerima zakat ini di berbagai daerah, sehingga penyaluran zakat dapat lebih merata.