Inidia Cara Menghitung zakat yang Perlu Dipahami

Inidia Cara Menghitung zakat yang Perlu Dipahami

Sebagai umat muslim sudah menjadi kewajiban kita untuk senantiasa beriman kepada Allah, dan terdapat berbagai cara untuk beriman kepada-Nya, salah satunya adalah dengan mencari rezeki.

Rezeki merupakan titipan Allah kepada hamba-Nya, salah satu cara kita dalam mendapatkan rezeki dari Allah adalah dengan bekerja, dengan bekerja maka kita akan mendapatkan penghasilan.

Namun kita diwajibkan untuk menunaikan zakat apabila pendapatan yang sudah kita dapatkan telah memenuhi Syarat.

Zakat merupakan  bagian dari rukum Islam yang keempat  dan tentunya wajib  dilakukan oleh umat Islam, lantas bagaimana sejarah zakat sampai wajib untuk ditunaikan, dan bagaimana cara menghitung zakat?

Terdapat tiga fase sejarah singkat dari zakat. Pertama perintah zakat sudah ada sejak zaman Raslulullah SAW ketika masih di Makkah,  namun pada saat itu belum ada ketentuan dan syarat-syarat secara spesifik dalam menunaikannya,.

Fase kedua berdasarkan hadits Rasulullah bersabda” Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarakan shadaqatul fithr ( zakat fitrah) sebelum perintah zakat .”( H.R. Nasa’i). Dengan adanya hadist tersebut maka diwajibkan untuk membayar Zakat fitrah atau Shadaqathul.

Fase ketiga adanya perintah zakat harta untuk penambah zakat fitrah dari perintah sebelumnya. Dalam tafsir surah Al-An’am ayat 141 Ibu Katsir menjelaskan bahwa diperintahkan untuk  membeirkan hak (sedekah/ zaakat ) pada masa panen.

Manfaat Zakat

1.Mensucikan Harta

Zakat menjadi sebuah kewajiban bagi seseorang yang sudah memenuhi syarat berzakat dan sebagai upaya dalam mensucikan harta. Berdasarkan surat Al-Taubah ayat 103 berbunyi:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ 

Artinya:

“ Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

2.Wujud Pembersihan Diri dan Hati

Dengan menunaikan zakat secara ikhlas, maka orang tersebut masuk pada golongan seseorang yang dermawan serta memisakan dari kelompok seseorang yang kikir, serta membuat hari menjadi tenang . Karena dengan memberikan amal kebaikan dalam bentuk apapun itu terutama zakat kepada seseorang yang membutuhkan maka orang tersebut telah membantu dalam meringankan beban si penerima manfaat.

3.Menyempurnakan Iman

Nabi Muhammad SAW bersabda, “ salah seorang di antara kalian tidaklah beriman ( dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR.Bukhari: 13)

Dari hadist diatas menegaskan kepada kita untuk menunaikan zakat, karena dengan menunaikan zakat maka kita dapat menolong sesama, serta meringankan beban mereka yang sedang mengalami kesulitan dengan begitu tingkat keimanan kita kepada Allah semakin sempurna

Cara Menghitung Zakat

Sebelum menghitung zakat, kita harus mengetahui syarat-syarat zakat. Zakat memang menjadi sebuah kewajiban bagi seseorang yang sudah memenuhi syarat dalam berzakat. Bersumber pada Opini Syariah Penetapan Nisab Zakat Profesi Yayasan Dompet Dhuafa Republikat tahun 2024 No. 01/DPS/DD/I/2024 menjelaskan bahwa:

  1. Penghasilan dari gaji bulanan yang diterima sebagai kariyawan maka wajib menunaikan zakat apabila telah mencapai nisab salam satu tahun sebesar 85 gram emas.
  2. Pada perhitungan nisab zakat  profesi ditetapkan sebesar Rp. 82.312.725 per tahunnya atau Rp. 6.859.394 per bulan.
  3. Zakat profesi dapat dikeluarkan setiap bulan melalui pemotongan gaji sebesar 2.5 % dari total gaji atau pendapatan yang didapatkan.
  4. Bagi karyawan yang pendapatannya dibawah nisab, maka tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat namun tetap disunahkan untuk melakukan sedekah atau infaq sebagai upaya dalam membantu sesama.

Contoh:

2.5% x Jumlah pengasilan dalam satu bulan

Jika harga emas di hari ini Rp. 800.000/ gram, sehingga nishab zakat dalam satu tahun adalah 68.000.000,-. Penghasilan Ibu Anisa Rp. 6000.000,- / bulan, atau Rp. 72.000.000,- dalam satu tahun. Maka Ibu Anisa sudah wajib zakat, dan besaran zakat yang harus dibayarkan adalah Rp. 150.000,-/ bulan

Itulah cara menghitung zakat serta manfaatnya saat kita menunaikan zakat, semoga pembahasan kali ini dapat mengingatkan kepada kita untuk menolong kepada sesama serta menunaikan zakat . yuk  tunaikan zakat bersama Dompet Dhuafa Yogyakarta  di https://kemanusiaan.org/campaign/zakat  dengan Dompet Dhuafa Yogyakarta transaksi menjadi lebih mudah dan InsyaAllah amanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *