Macam Macam Wakaf Serta Haditsnya yang Perlu Diketahui

macam macam wakaf

Perlu kita ketahui bahwa terdapat macam macam wakaf, yaitu wakaf ahli dan khairi. Berasal dari bahasa Arab “ Waqafa” yang bearti menahan , tidak memindah kepemilikan, serta menahan harta yang diwakafkan. Dalam Mazhaf Maliki menjelaskan bahwa ketika mewakafkan tidak melepaskan harta dari kepemilikan wakif, wakaf itu mencegah wakif dalam melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikanya dari harta tersebut dan wakif memiliki kewajiban untuk menyedekahkan manfaat harta tersebut dan tidak boleh menarik wakafnya kembali.


Dengan kata lain bahwa pemilik harta menahan harta tersebut dari penggunaanya secara kepemilikan, namun di perbolehkan untuk membagikan manfaatnya dalam kebaikan lainnya.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) wakaf merupakan benda tidak bergerak atau bergerak untuk kepentingan umum dan secara Ikhlas.


Lantas apa saja macam macam wakaf itu?


Wakaf terbagi menjadi dua yaitu wakaf ahli dan wakaf Khairi hal tersebut berdasarkan dari sisi peruntukkan kepada siapa wakaf di berikan.

1. Wakaf Ahli

Memberikan wakaf kepada orang-orang tertentu yang terdiri dari satu orang bahkan bukan keluarga si wakif, dan merupakan nama lain dari wakaf Dzurri. Apabila seseorang telah mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya kemudian turun kepada cucunya maka hukum nya sah dan berhak mendapatkan manfaatnya bagi mereka yang mendapatkan wakaf.
Wakaf ini dalam hukum Islam telah dibenarkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW, diriwayatkan oleh Bukhari serta Muslim Anas bin Malik tetang wakaf Ahli Abu Thalhah untuk kaum kerabatnya.
Wakaf ini memiliki dua kebaikan karena bisa menjaga tali silahturami antar keluarga serta mendapat pahala dari wakaf tersebut. Namun disisi lain kurang tepat karena kurang memberikan manfaat dalam kesejahterahan umum.

2. Wakaf Khairi

Yaitu wakaf yang untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan. Seperti pemberian wakaf untuk Pembangunan masjid, rumah sakit, sekolah , panti asuhan dan lainnya. Dalam hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa wakaf Umar bin Khattab memberikan hasil perkebunannya untuk fakir miskin, sabilillah, ibnu sabil, hamba sahaya dan para tamu. Wakaf tersebut untuk kepentingan umum dengan tidak membatasi penggunaanya.
Peninjauan dalam penggunaanua, wakaf Khairi memang lebih bermanfaat daripada wakaf ahli yang hanya untuk kepentingan orang tertentu. Wakaf ini juga di wakif dapat mengambil manfaat harta yang sudah terwakafkan. Seperti mewaqafkan sebuah masjid maka si wakif boleh untuk menggunakan sumur yang ada di masjid tersebut.
Secara subtansi, wakaf Khairi merupakan salah satu dari memanfaatkan harta pada jalan Allah SWT. Karena melihat pada sisi manfaatnya merupakan salah satu untuk sarana Pembangunan, baik di bidang ekonomi, Pembangunan, keagamaan, budaya dan sebagainya. Oleh karena itu, wakaf tersebut sangat terasa manfaatnya dalam kepentingan umum, yang tidak hanya untuk kalangan sanak saudara maupun keluarga yang bersifat terbatas.

Hukum Wakaf


Berikut ini adalah salah satu hadits yang mendasari tentang hukum wakaf :

1. Syekh Khathib al-Syarbini menjelaskan:

والولد الصالح هو القائم بحقوق الله تعالى وحقوق العباد ، ولعل هذا محمول على كمال القبول . وأما أصله فيكفي فيه أن يكون مسلما ، والصدقة الجارية محمولة عند العلماء على الوقف كما قاله الرافعي فإن غيره من الصدقات ليست جارية، بل يملك المتصدق عليه أعيانها ومنافعها ناجزا. وأما الوصية بالمنافع وإن شملها الحديث فهي نادرة فحمل الصدقة في الحديث على الوقف أولى.

Artikel :
“Anak saleh adalah orang yang memenuhi hak-hak Allah dan hamba-hamba-Nya. Mungkin saja ini mengarahkan kepada kesempurnaan diterimanya doa. Adapun dalam penerimaan doa, maka cukup anak yang muslim. Sedekah jariyah mengarah kepada wakaf menurut para ulama seperti pernyataan imam al-Rafi’i, sesungguhnya selain wakaf dari beberapa sedekah tidak mengalir pahalanya, bahkan pihak yang diberi sedekah memiliki benda dan manfaatnya secara langsung. Adapun wasiat dengan beberapa manfaat meski tercakup oleh hadits, akan tetapi jarang diterapkan. Maka mengarahkan sedekah dalam hadits atas arti wakaf lebih utama” (Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2 hal. 485).

2.Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji menjelaskan:

وقد اشتهر الوقف بين الصحابة وانتشر، حتى قال جابر رضي الله عنه: ما بقى أحد من أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – له مقدرة إلا وقف. وقال الشافعي رحمه الله تعالى: بلغني أن ثمانين صحابياً من الأنصار تصدّقوا بصدقات محرمات. والشافعي رحمه الله يطلق هذا التعبير (صدقات محرمات) على الوقف.

Artinya:
“Dan telah masyhur berwakaf di antara sahabat dan menyeluruh, sehingga sahabat Jabir berkata; tidaklah tersisa dari para sahabat Nabi yang memiliki kemampuan (finansial) kecuali mewakafkan hartanya. Al-Imam al-Syafi’i berkata; telah sampai kepadaku bahwa 80 sahabat dari Anshar bersedekah dengan sedekah yang haram (jual dan hibahkan). Al-Syafi’i mengucapkan redaksi ‘sedekah yang haram’ ini untuk arti wakaf” (Syekh Dr. Mushtafa al-Khin dkk., al-Fiqh al-Manhaji, juz 5, hal. 11).

berdasarkan pembahasan diatas menjelaskan bahwa macam macam wakaf terbagi menjadi dua yaitu wakaf ahli dan wakaf khiar dengan difinisi keutamaan yang berbeda beserta haditsnya. Semoga pembahasan ini bermanfaat untuk para sahabat. Tingkatkan amalan kita dengan ber wakaf lebih mudah dan terpercaya melalui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *