Shohibul Qurban Dan Keutamaan Mensedekahkan Daging Bagiannya. Banyak yang masih membingungkan tentang bagaimana mengenai hukum pembagian hewan kurban, khususnya bagi shohibul qurban itu sendiri.
Shohibul kurban atau mudhohi merupakan kata lain dari orang yang melaksanakan ibadah berkurban. Menjadi shohibul kurban memiliki lima syarat, yaitu muslim, mampu, merdeka, baligh, dan yang terakhir berakal sehat.
Maka dari itu, Islam menganjurkan orang yang berakal, baligh, dan mempunyai kelapangan untuk melaksanakan ibadah kurban. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Biasanya, selepas menyembelih hewan kurban, pengurus kurban akan menguliti dan memotong daging menjadi banyak bagian. Setelah itu, membagikannya kepada masyarakat, terutama para fakir dan miskin. Tak lupa terkadang juga kepada para shohibul kurban itu sendiri.
Lantas, apa hukum orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri menurut syariat Islam? Jika boleh memakan daging hewan kurban sendiri, berapa jatah maksimalnya?
Dua Hukum Makan Daging Hewan Kurban Sendiri
Ulama fikih berpendapat ada dua hukum yang berlaku berkaitan dengan status ibadah kurban, diantaranya yaitu:
Kurban Sunah
Kurban sunah yang dimaksud disini adalah kurban yang dilakukan tanpa ada nazar sebelumnya, atau kurban yang diniatkan untuk Allah SWT saat memiliki kelapangan. Orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurbannya, yaitu satu hingga tiga suap untuk mendapat berkah kubannya.
Dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Jadi, para shohibul qurban boleh memakan sebagian daging kurbannya sendiri.
Hukum bolehnya memakan daging kurban sendiri itu selaras dengan firman Allah SWT di surah Al-Hajj ayat 36: “Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur,” (QS. Al-Hajj [22]: 36).
Kurban Wajib
Sebaliknya, dalam kurban wajib (kurban yang dilaksanakan karena nazar), orang yang berkurban dilarang memakan daging hewan kurbannya sendiri, meskipun hanya sedikit. Selain itu keluarga yang dinafkahinya juga dilarang untuk memakan daging tersebut.
Salah satu rujukannya adalah penjelasan Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, seorang ulama dari Mazhab Syafi’i, dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin: “Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan memberi hadiah, mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka [dia] wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika dia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir,” (Juz 2, hlm. 378).
Jatah Daging Kurban Bagi Orang yang Berkurban
Jika dalam kurban sunah shohibul qurban boleh memakan daging kurbannya sendiri, berapa jatah maksimal untuk mereka? Ada beberapa pendapat mengenai seberapa banyak jatah daging yang bisa dimakan orang yang berkurban, seperti halnya:
Jatah Sepertiga
Sejumlah ulama ada yang berpendapat, orang yang berkurban boleh mengambil jatah daging dari hewan kurbannya untuk dimakan, maksimal sepertiga. Mereka hanya boleh mengambil jatahnya untuk dimakan. Baik orang yang berkurban, keluarga atau kerabatnya. Dalam mengambil jatah daging kurban sebaiknya tak berlebihan. Bagaimanapun juga, ibadah kurban dianjurkan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan, bukan untuk keuntungan pribadi. Hal ini bersandar pada sabda Nabi Muhammad SAW: “Makanlah dan berilah makan kepada [fakir-miskin] dan simpanlah.”
Satu sampai Tiga Suap
Untuk mendapatkan keberkahan kurban, disunahkan untuk memakan satu sampai tiga suap daging kurbannya. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Kitab Fath al-Mu’in: “[…] Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging itu. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan.”
Menyedekahkan Bagian ke Fakir dan Miskin
Pendapat lain mengatakan tidak ada batasan bagi shohibul kurban untuk mengambil bagianya. Akan tetapi shohibul lebih dianjurkan untuk menyedekahkannya kepada fakir dan miskin.
Berkurban tentu tujuannya untuk bersedekah kepada fakir dan miskin, maka dari itu sebaiknya orang yang berkurban tidak mengambil bagian daging hewan terlalu banyak.