Zakat Penghasilan  dan Cara Hitungnya

Zakat Penghasilan  dan Cara Hitungnya

Zakat penghasilan dapat disebut juga sebagai zakat pendapatan maupun zakat profesi. Wajib dikeluarkan dari harta yang berasal dari penghasilan pekerjaan halal, Kewajiban ini harus ditunaikan oleh seseorang yang sudah berpenghasilan tetap, balig dan beragama islam dengan jumlah penghasilan yang sudah memenuhi nisabnya.

Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah, dan zakat maal. Zakat sendiri merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah memiliki penghasilan dan mencapai haul dalam satu tahun. Namun, masihkah dari sahabat yang bingung bagaimna cara menghitung zakat tersebut? Mari kita simak bersama!

Dalam Q.S at-Taubah ayat 103 menyebutkan:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Delapan Golongan Penerima Zakat

Sebelum membahas mengenai penghitungan zakat, terlebih dahulu kita dalami siapa yang pantas menerima zakat. dalam Al Quran menyebutkan terdapat delapan golongan penerima zakat. Siapa saja delapan golongan tersebut?

Dalam surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Delapan golongan tersebut antara lain:

  • Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
  • Orang miskin, yaitu orang yang bekerja namun hanya mencukupi kebutuhan pokok hariannya
  • Amil , yaitu seorang pengelola zakat dari penerimaan dan penyaluran zakat kepada seseorang yang membutuhkan
  • Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam
  • Hamba sahaya
  • Orang yang berutang
  • Sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah dan jihad
  • Ibnu sabil , yaitu seorang musafir namun dalam perjalanannya kehabisan biaya pada ketaatanya kepada Allah

Harta yang kepemilikannya merupakan yang wajib untuk dizakati. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat membayar zakat atas hartanya antara lain:

  • Harta tersebut merupakan barang halal dan memperolehnya dengan cara yang halal
  • Harta tersebut merupakan sepenuhnya milik sendiri
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  • Harta tersebut mencapai nisab sesuai jenis hartanya
  • Harta tersebut melewati haul
  • dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus melunasinya

Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019. Zakat baru bisa wajib apabila sudah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, memperolehkanya dari cara halal, dan mencapai nisab.

Penghitangan Zakat Penghasilan yang Dimiliki

Untuk zakat fitrah, besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku yang melakukannya setahun sekali di akhir bulan Ramadhan, sementara untuk pengertian zakat mal dan perhitungannya adalah dengan mengalikannya dengan 2,5 persen dan telah memenuhi syarat nisab.

Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta milik seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat. Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain.

Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham (595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.

Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000. Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.

Besaran zakat artinya yang harus terbayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang tersimpan. Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada zakat penghasilan (pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp 100 juta, maka zakat mal yang harus terbayar adalah Rp 2,5 juta (2,5 persen x Rp 100 juta). Demikianlah kewajiban zakat hingga cara menghitungnya. Semoga bermanfaat sahabat.

Demikian pembahasan mengenai zakat penghasilan yang bisa kita pelajari bersama. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan untuk kita semua dan bermanfaat untuk kedepannya. Yuk tunaikan zakat sekarang juga. Melalui www.kemanusiaan.org/zakat InsyaAllah zakat lebih cepat dan mudah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *