Zakat penghasilan diberikan kepada siapa saja? Pertanyaan ini sering muncul di benak umat Muslim yang ingin menunaikan kewajiban zakat dari hasil pekerjaannya. Zakat penghasilan, atau disebut juga zakat maal dari pendapatan, merupakan hal wajib ditunaikan oleh setiap Muslim ketika penghasilannya telah mencapai nisab atau batas minimal tertentu.
Melalui kewajiban ini, seorang muzakki menyalurkan sebagian hartanya kepada mustahik penerima manfaat menurut syariat Islam.
Dalil Zakat Penghasilan dalam Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, para mu’allaf, untuk memerdekakan budak, orang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk musafir yang kehabisan bekal. (Q.S. At-Taubah: 60)”
Ayat ini menjadi dasar bahwa zakat penghasilan diberikan kepada delapan golongan (asnaf): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf) dalam Konteks Modern
1. Fakir
Golongan fakir yaitu mereka yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Contohnya: lansia terlantar, keluarga tanpa pekerjaan tetap, atau masyarakat dalam kemiskinan ekstrem.
2. Miskin
Miskin ialah orang berpenghasilan , tetapi jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan pokok seperti makan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.
Contohnya: buruh harian, pekerja informal, atau pedagang kecil yang penghasilannya di bawah standar kebutuhan layak.
3. Amil
Yaitu pihak yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat kepada penerima yang berhak (mustahik). Dalam Islam, amil memiliki peran penting untuk memastikan dana tersebut disalurkan dengan tepat sasaran dan transparan. Sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan kinerjanya, amil berhak menerima bagian dari dana tersebut sebagai upah atau honor atas jasa pengelolaan dana tersebut.
Contohnya: lembaga resmi pengelola zakat, atau unit zakat di masjid yang bekerja secara profesional dan amanah.
4. Mu’allaf
Muallaf ialah orang yang baru memeluk Islam atau mereka dimana hatinya perlu didekatkan kepada Islam.
Contohnya: mualaf yang membutuhkan dukungan spiritual, ekonomi, dan sosial agar lebih mantap dalam keislamannya.
5. Riqab (budak)
Riqab ialah budak yang berusaha memerdekakan diri. Mereka termasuk golongan berhak menerima zakat karena bantuan tersebut membantu proses pembebasan dari perbudakan. Dukungan dapat berupa biaya rehabilitasi, pendidikan, atau pelatihan kerja agar dapat hidup mandiri.
Contohnya: Korban perdagangan manusia, pekerja migran disandera, atau individu tertahan akibat eksploitasi ekonomi.
6. Gharim (Orang yang Memiliki Utang karena Keperluan Halal)
Gharim ialah individu dengan utang yang tidak sanggup dilunasi. Jika pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ia tidak berhak menerima bantuan, kecuali termasuk fakir. Namun, bila utang itu dipakai bagi kepentingan banyak orang di bawah tanggung jawabnya, maka ia diperbolehkan menerima bagian dari zakat.
Contohnya: pelaku usaha kecil yang kesulitan melunasi modal, keluarga berutang untuk pengobatan, atau korban bencana yang butuh bantuan finansial.
7. Fisabilillah
Fi Sabilillah termasuk dalam delapan golongan penerima sedekah wajib sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an. Istilah ini bermakna “di jalan Allah” dan mencakup berbagai bentuk perjuangan untuk menegakkan ajaran Islam serta kemaslahatan umat.
Contohnya: kegiatan dakwah, pendidikan keislaman, pemberian beasiswa bagi santri dan dai, pembangunan masjid, hingga program sosial kemanusiaan peneguh nilai-nilai Islam.
8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
Ibnu Sabil termasuk salah satu dari delapan golongan penerima zakat dalam Islam. Istilah ini merujuk pada musafir yang kehabisan bekal atau biaya untuk melanjutkan perjalanan, meskipun sejatinya mereka berkecukupan di tempat asal.
Bantuan diberikan guna menolong mereka kembali ke daerah asal atau melanjutkan perjalanan menuju tujuan halal. Tujuannya membantu mereka keluar dari kesulitan sementara akibat keterbatasan biaya selama berada di perjalanan.
Contohnya: pelajar perantauan, pekerja migran disandera, atau musafir terjebak dalam kondisi darurat di wilayah asing.
Menunaikan Zakat Penghasilan dengan Tepat dan Aman
Dengan memahami delapan golongan penerima sedekah wajib ini, umat Muslim dapat menunaikan kewajiban tersebut secara lebih tepat sasaran sesuai tuntunan syariat Islam.
Menunaikan zakat bukan sekadar bentuk ketaatan kepada Allah SWT, melainkan juga wujud kepedulian sosial dalam membantu sesama dan mengurangi kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat.
Agar penyaluran berlangsung lebih efektif, aman, dan sesuai syariat, umat Muslim disarankan menyalurkannya melalui lembaga tepercaya, salah satunya di Dompet Dhuafa Yogyakarta.
Dimana Dompet Dhuafa Yogyakarta memiliki sistem pengelolaan serta distribusi profesional dan transparan, memastikan setiap rupiah yang dititipkan tersalurkan kepada penerima manfaat secara tepat.
Dengan demikian, amalan yang ditunaikan tidak hanya sah menurut hukum Islam, tetapi juga memberi dampak sosial nyata dan berkelanjutan.
Jadi, ketika muncul pertanyaan “Zakat penghasilan diberikan kepada siapa?” atau “Zakat penghasilan diberikan kepada siapa saja?”, jawabannya tidak hanya berkisar pada delapan golongan penerima (asnaf), tetapi juga pada cara menyalurkannya dengan amanah agar membawa keberkahan bagi banyak orang.
(0274) 390 0701
WhatsApp 0812 1573 9066
jogja@dompetdhuafa.org


