Cara Mengambil Keuntungan Berdagang Dalam Islam

Cara Mengambil Keuntungan Berdagang Dalam Islam

Cara mengambil keuntungan berdagang dalam Islam– Menurut hukum Islam, tidak ada batasan tertentu tentang seberapa besar seorang
pedagang boleh mengambil keuntungan. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan
bahwa pedagang boleh menjual barang dengan harga lebih tinggi dari harga modal,
bahkan hingga beberapa kali lipat dari harga beli. Cara meraih keuntungan menurut islam
tidak hanya tentang mencari laba, tetapi juga tentang menjaga etika dan keadilan.

Dalil menjanjikan dasar mengenai kebolehan meraih keuntungan yang sangat besar ini
adalah hadist riwayat Imam Al-Bukhari berikut :
“Dari Urwah bin Abi Al-Ja’d Al-Bariqi, bahwa Nabi Saw memberikan uang satu dinar
kepadanya agar ia membelikan seekor kambing untuk Nabi Saw. Lalu dia membeli dua ekor
kambing dengan satu dinar tersebut, dan kemudian menjual satu ekor kambing itu dengan
satu dinar. Sehingga dia datang kepada Nabi Saw dengan membawa satu dinar serta satu
kambing. Maka, Nabi Saw mendoakannya agar
mendapatkan keberkahan dalam setiap jual-belinya.
Sehingga, bila berdagang ia selalu untung, sekalipun yang
terjual adalah segenggam tanah.”

Contoh nyata dari praktik Rasulullah SAW dalam berdagang yaitu pernah membeli seekor kambing
dengan keuntungan 100%. Selain itu, sahabat Zubair ibn Awwam juga menjual sebidang
tanah dengan keuntungan sangat besar. Namun, beberapa ulama menyarankan agar tidak mengambil keuntungan lebih dari sepertiga modal untuk menjaga etika pasar.
Berikut adalah cara mengambil keuntungan berdagang dalam Islam:

Meskipun tidak ada batasan tertentu, Islam menganjurkan pedagang untuk tidak
mengambil keuntungan yang berlebihan. Syaikh Wahbah al-Zuhaili menyarankan bahwa
keuntungan sebaiknya tidak melebihi sepertiga dari modal. Ini untuk menjaga agar
transaksi tetap adil dan tidak merugikan pihak lain.

Kejujuran dan transparansi adalah prinsip utama dalam berdagang dalam Islam.
Pedagang harus menjelaskan secara jelas tentang barang atau jasa yang di jual, tanpa
menutup-nutupi informasi penting. Penipuan dalam bentuk apapun, seperti
mengaburkan informasi tentang produk atau harga adalah praktik yang tidak boleh.

Dalam prisip ekonomi Islam telah mengajarkan kita untuk selalu adil serta transparan
dalam berbisnis. Mengedepankan unsur nilai dari suatu barang atau jasa yang
di perjualbelikan kemudian mengambil keuntungan secara wajar setara dengan nilai dari
barang tersebut. Tidak mengambil keuntungan dengan harga tidak wajar serta tidak
memonopoli pasar yang nantinya akan mengambil keuntungan berlebihan sehingga
berdampak pada persaingan yang sehat di pasar.

Pedagang harus memahami kondisi pasar dan menetapkan harga sesuai dengan
permintaan dan penawaran. Meraih keuntungan yang jauh di atas standar pasar dapat
di anggap sebagai al-ribh al-fahisy. Dalam Al-Qur’an, menjelaskan bahwa penentuan harga berasal dari
pasar, dan Rasulullah SAW pernah menolak permintaan para sahabat untuk
mengintervensi harga pasar.

Islam menggarisbawahi pentingnya melindungi hak-hak konsumen. Meraih keuntungan
dengan cara merugikan konsumen, memberikan barang atau jasa yang cacat, atau
menutup-nutupi informasi penting adalah pelanggaran terhadap etika bisnis Islam.
Pedagang wajib untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan bermutu
kepada konsumen.

Islam melarang beberapa praktik yang dapat merugikan pihak lain, seperti ihtikar
(menimbun barang untuk menciptakan kelangkaan agar meningkatkan harga) dan
ghabn (pembodohan atau penipuan dalam transaksi). Pedagang harus menghindari
praktik-praktik ini untuk memastikan bahwa keuntungan yang diambil adalah halal dan
berkah.

Dalam berdagang, Islam menekankan pentingnya keadilan dan keseimbangan.
Pedagang harus memastikan bahwa transaksi dilakukan atas dasar suka sama suka di
antara kedua belah pihak. Allah berfirman dalam Surah An-Nisaa ayat 29, “Wahai orang-
orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil
(tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu.”

Dengan cara mengambil keuntungan berdagang dalam Islam, seorang Muslim dapat
menjalankan aktivitas ekonomi dengan integritas dan keadilan harus sesuai dengan ajaran
agamanya, sehingga keuntungan yang diperoleh tidak hanya halal tetapi juga berkah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *