Arti bulan Safar untuk pernikahan – Sebagaimana seperti pada bulan – bulan lainnya, bulan safar memiliki keistimewaan tersendiri. Bahkan beberapa ulama menyebutkan bahwa bulan safar sebagai Shafarul Khair atau sering di sebut sebagai bulan penuh kebaikan. Meskipun demikian hingga saat ini masih ada yang beranggapan bahwa bulan ini mendatangkan malapetaka sehingga menjadi pantangan tersendiri untuk tidak melakukan hajat baik seperti melangsungkan pernikahan.
Konon katanya menikah dibulan ini mendatangkan kesialan seperti akan menjadi keluarga yang kurang harmonis, akan memiliki masalah financial, sulit mendapatkan keturunan serta menyakini akan mendatangkan banyak cobaan besar dalam menjalani rumah tangga.
Kepercayaan tersebut hanyalah mitos belaka, jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan kepada kita dalam mengambil keputusan berlandaskan akal sehat, Al-Quran serta hadist, tidak mempercayai sesuatu hal yang bukan berlandaskan keyakinan hanya kepada kebesaran Allah.
Keberasilan, keharmonisan, serta kebahagiaan dalam mengarungi bahtera rumah tangga tidak ada kaitanya dengan menikah pada bulan safar. Melainkan diperngaruhi oleh niat, komitmen, serta ketaqwaannya kepada Allah SWT.
Lantas apa arti bulan Safar untuk pernikahan itu?
Dalam pandangan Islam, menikah pada bulan safar di perbolehkan, sebab semua bulan melambangkan kebaikan. Beberapa ulama menyebutkan bahwa pada bulan ini memiliki arti sebagai Shafarul Khair yang berarti bulan penuh keistimewaan. Dalam kitab fikih mazhab Syafi’i, yaitu Nihayatuz zain menjelaskan:
“ Dan sunnah hukumnya menikah pada bulan Syawal dan Safar karena Rasulullah SAW menikah dengan Sayidah Aisyah di bulan Syawal, dan menikahkan putrinya Sayidah Fatimah dengan Sayidina Ali di bulan Safar.”
Baja Juga : Kisah Nabi Muhammad Sebelum Menjadi Rasul
Nabi Muhammad SAW menganjurkan kepada para ummatnya untuk menyegarakan menikah apabila sudah mampu serta siap lahir batin.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ
Artinya: “ Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Semenatara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa dapat menjadi tameng syahwat baginya”. (HR Bukhari & Muslim)
Sahabat itulah penjelasan mengenai arti bulan Safar untuk pernikahan, bulan baik nan penuh keistimewaan. Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan kepada seluruh umat nya untuk segera melangsungkan pernikahan, jangan percaya kejadian sesuatu karena zat lain selain kepada Allah SWT.
Wallahu a’lam bishawab