Zakat Sebagai Solusi Pengentas Kemiskinan? Kupas Jawabnya!

Zakat Sebagai Solusi Pengentas Kemiskinan? Kupas Jawabnya!

Zakat Sebagai Solusi Pengentas Kemiskinan? Kupas Jawabnya!

Penghimpunan zakat dari tahun ke tahun terus meningkat. Jika teroptimalkan, zakat bisa menjadi instrumen sosial yang ajek sebagai solusi pengentas kemiskinan dan distribusi pendapatan yang tidak merata di tengah masyarakat.

Zakat merupakan salah satu kewajiban apabila penghasilan telah mencapai nisab. Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, definisi zakat adalah harta yang wajib seorang muslim keluarkan atau badan usaha yang tersalurkan kepada para mustahik (penerima zakat) sesuai dengan syariat Islam. Lalu apa bedanya dengan infak dan sedekah? Infak itu sendiri adalah harta yang seseorang atau badan usaha selain zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah adalah harta dan atau nonharta yang keluar karena seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi seorang muslim, yang ternyata mempunyai dampak terhadap perekonomian, karena zakat disalurkan dari masyarakat kaya ke masyarakat miskin. Zakat nantinya akan tersalurkan ke para Mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Peningkatan jumlah zakat, akan meningkatkan konsumsi masyarakat miskin, sehingga akan meningkatkan konsumsi agregat yang akan berpengaruh pada peningkatkan PDB nasional. Selain untuk meningkatkan konsumsi, menurut UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 27 ayat 1, zakat dapat terdayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.

Masyarakat Muslim Terbesar di Dunia

Sebagai negara dengan masyarakat muslim terbesar di dunia, potensi zakat di Indonesia adalah signifikan, terutama dari zakat fitrah. Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memperkirakan potensi zakat fitrah di Indonesia pada tahun 2022 adalah kisaran 476 – 529 ribu ton beras. Jika dinominalkan maka setara Rp4.7 – Rp6.7 triliun.

Penelitian dari Dewi Purwanti pada Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam pada tahun 2020. Menyatakan bahwa kenaikan zakat, infak dan sedekah sejalan dengan kenaikan PDB riil. Dengan adanya pengaruh zakat, infak dan sedekah yang positif terhadap perekonomian Indonesia, maka perlu dukungan dari masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat muslim untuk selalu membayarkan zakatnya.

Saat ini, di Indonesia sudah memiliki banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang menghimpun dan mengelola dana zakat masyarakat Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwasannya kenaikan zakat berpengaruh pada peningkatan perekonomian. Sehingga akan lebih baik jika dana zakat yang tersalurkan melalui Lembaga Zakat. Selain praktis dan memudahkan, alokasi dana zakat juga lebih terjamin tepat sasaran apabila  jika tersalurkan sendiri. Selain itu, sistem kelembagaan kolektif dapat lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat. Dana dapat terhimpun dalam jumlah besar dan dapat terdistribusikan secara proporsional. Dengan begitu, dana zakat yang terbayarkan akan dengan maksimal membantu pertumbuhan perekonomian Indonesia dan juga meningkatkan kualitas umat.

Yuk sahabat, jadikan 2,5 % hartamu sebagai salah satu solusi tumbuh dan berkembangnmya perekonomian di negara tercinta ini. Klik disini!

zakat penghasilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *