Hukum Potong Kuku Hari Senin Dalam Islam Yang Pelu Dipahami

Hukum Potong Kuku Hari Senin Dalam Islam Yang Pelu Dipahami

Dalam Islam memotong kuku merupakan bagian dari iman, serta dalam dunia medis sebagai upaya untuk menjaga kesehatan  yang dapat dilakukan di hari apa saja.

Namun tidak sedikit orang yang meyakini bahwa dalam memotong kuku memiliki waktu tersendiri, hal tersebut dilakukan untuk menghindari sesuatu hal yang bersifat buruk akibat memotong kuku selain diwaktu yang sudah ditentukan, terutama hukum potong kuku hari senin dalam Islam.

Sedangkan dalam Islam menjelaskan bahwa semua hari adalah baik sehingga tidak ada ketentuan secara pasti hari apa saja yang baik untuk melakukan pemotongan kuku, namun disisilain terdapat adab yang harus diperhatikan dalam memotong kuku. Seperti tidak diperbolehkannya seseorang memotong kuku ketika akan berqurban, dan seorang wanita yang sedang haid.

Hukum Potong Kuku Hari Senin Dalam Islam

Anas bin Malik ra menjelaskan bahwa dalam Islam diperbolehkan memelihara kuku namun tidak boleh lebih dari 40 hari:

“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258).

Berdasarkan kitab Bajuri menyebutkan bahwa memotong kuku pada hari senin akan mendapatkan ilmu yang barokah dan Abu Hurairah menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda:”Barang siapa yang memotong kuku pada hari Senin maka akan keluar darinya sebuah kecacatan dan masuk ke dalamnya kesehatan.”

Selain hari Senin dari kitab Bajuri menyarankan bahwa hari baik untuk memotong kuku pada hari kamis dan jumat, karena pada hari Kamis  akan dilapangkanya rezeki dan di hari Jumat tepatnya dilakukan sebelum shalat jumat maka akan memiliki sifat welas asih kepada sesama.


وَيُسَنُّ غَسْلُ رُءُوسِ الْأَصَابِعِ بَعْدَ قَصِّ الْأَظْفَارِ لِمَا قِيلَ إنَّ الْحَكَّ بِهِ قَبْلَ الْغُسْلِ يُورِثُ الْبَرَصَ وَالْأَوْلَى فِي قَصِّهَا أَنْ يَكُونَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ الْخَمِيسِ أَوْ الِاثْنَيْنِ

Artinya :

Utama dilakukanya dalam memotong kuku dilakukan pada hari Jumat, Kamis, atau Senin,” ( Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, Beirut-Dar al-Fikr, juz lll, hal 361).

Selain itu terdapat adab dalam memotong kuku, berdasarkan kitab Al-Majmu menjelaskan bahwa:

Disunnahkan untuk memulai dari jari tangan kanan kemudian jari tangan kiri. Dilanjutkan dengan jari kaki kanan kemudian jari kaki kiri.”

Dipertegas oleh Imam Nawawi yang menjelaskan bahwa tata cara dalam memotong kuku adalah:

  1. imulai dengan memotong kuku jari telunjuk tangan kanan
  2. Memotong kuku jari tengah tangan kanan
  3. Memotong kuku jari manis tangan kanan
  4. Memotong kuku jari kelingking tangan kanan
  5. Memotong  kuku ibu jari tangan kanan

Kemudian untuk memotong kuku jari sebelah kiri:

  1. Dimulai dengan memotong kuku jari kelingking
  2. Memotong kuku jari manis
  3. Memotong kuku jari tengah
  4. Memotong kuku jari telunjuk
  5. Memotong kuku ibu jari

Untuk memotong kuku jari kaki disunnahkan untuk memulainya dari kuku jari kelingking kaki kanan sampai ibu jari kaki kanan kemudian dilanjutkan dengan memotong ibu jari kaki sebelah kiri sampai kelingking.

Namun terdapat hadist menjelaskan bahwa dalam memotong kuku jari tidak ada ketetapan tata tertibnya, seperti penjelasan dari Imam Ibnu Hajar dalam Kitab Faathu Bari,” Tidak terdapat hadits yang menyebutkan tentang tertib dalam memotong kuku. Namun Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Syarh Mulim, dimana hukumnya sunah untuk memotong kuku dimulai dari jari telunjuk tangan kanan tengah, manis, kelingking kemudian kuku ibu jari sebelah kanan. Kemudian untuk kuku jari sebelah kiri dimulai dari jari kelingking, manis, tengah, telunjuk dan ibu jari.  Untuk kuku jari kaki dimulai dari kuku jari kelingking sampai ibu jari kemudian dilanjutkan dari ibu jari kaki kiri sampai jari kelingking.”

Sebelum memotong kuku disunahakan terlebihdahulu untuk membaca sholawat nabi serta beristighfar, kemudian membaca doa:


بِسْمِ اللهِ وَ بِاللهِ، وَ عَلَى سُنَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ.

Bismillaah wa billaah, wa ‘alaa sunnati sayyidinaa Muhammad wa aali sayyidinaa Muhammad.

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah dan dengan pertolongan Allah, serta mengikuti jejak junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya.”

Jadi dapat disimpulkan hukum potong kuku hari Senin dalam Islam adalah sunnah dan memiliki keutamaan yaitu  mendapatkan ilmu yang barokah serta akan dikeluarkan darinya kecacatan dan masuk ke dalam kesehatan. Demikian diskusi kita mengenai hukum potong kuku hari Senin semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *