Zakat Mal – Pengertian, Rukun, Syarat & Macam-Macamnya

Zakat Mal – Pengertian, Rukun, Syarat & Macam-Macamnya

Zakat Mal – Sebagai umat muslim kita diperintahkan untuk melaksanakan ibadah zakat sesuai yang telah Allah SWT tetapkan. Bahkan saking pentingnya amalan tersebut kerap kali kita temukan kata zakat berbarengan dengan perintah untuk melaksanakan shalat. Yang mana shalat sendiri hukumnya wajib bagi yang sudah baligh bahkan saat sakitpun shalat tetap harus ditegakkan. Sebab Allah memberi banyak keringan apabila memang tidak mampu untuk melaksanakannya dengan normal seperti pada umumnya. Contohnya saja jika karena sakit parah kita tidak mampu shalat dengan cara berdiri, maka tetap wajib dilaksanakan dengan cara lain yaitu duduk. Sehingga dengan begitu persandingan kata zakat dekat dengan kata anjuran sholat, seolah menegaskan bahwa zakat juga tidak kalah penting untuk dilaksanakan.

Yang mana terdapat macam-macam zakat yang harus kita ketahui dan wajib hukumnya melaksanakan keduanya dengan ketentuan yang sudah digariskan. Nah macam-macam zakat tersebut terdiri dari zakat fitrah yang biasa umat muslim laksanakan setahun sekali saat bulan suci Ramadhan sebagai bentuk untuk mensucikan diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik, yang mungkin tanpa disadari telah banyak dilakukan saat bulan Ramadhan tiba. Serta adapula zakat mal yang umum dikenal juga sebagai zakat harta.

Baca juga: Perbedaan Sedekah, Infaq dan Zakat Yang Mudah Dipahami

Sama halnya dengan zakat fitrah, zakat mal juga diwajibkan oleh Allah SWT untuk umat muslim laksanakan ketika sudah memiliki harta yang sesuai dengan syarat-syarat zakat mal dengan kata lain telah mencapai haul dan nisabnya. Tentunya zakat mal diberikan kepada orang-orang yang berhak untuk menerima zakat, jadi bukan asal kasih kepada seseorang secara acak ya. Karena hal semacam itu sudah ada ketetapannya, yang mana itu semua sudah pasti terbaik untuk kita patuhi. Sebab tidak mungkin Allah membuat dan menciptakan apapun itu tanpa ada hikmah dibaliknya.

Nah karena zakat mal ini terkait dengan mengeluarkannya zakat dari harta benda yang dimiliki untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan. Maka harta benda tersebut juga memiliki kriteria dan perhitungannya. Oleh sebab itu pada artikel kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai macam-macam zakat mal, syarat, ketentuan serta tujuannya.

1 Tujuan Zakat Mal

zakat mal

Zakat mal semata-mata ditujukan untuk memperoleh keberkahan atas setiap rezeki yang telah diterima. sekaligus bentuk pembersihan harta supaya terhindar dari sifat keduniawian maupun serakah yang menyesatkan. Terlebih dengan begitu juga bisa membantu sesame umat muslim lain yang membutuhkan. Sebab dibalik rezeki yang kita miliki di dalamnya terdapat hak-hak mereka yang jauh lebih membutuhkan.

Sebab apabila kita sudah mencapai nisab dan haulnya akan tetapi enggan untuk berzakat. Maka ketahuilah azab Allah amat pedih. Sebab anjuran untuk berzakat bukan semata-mata untuk mengurangi harta yang dimiliki. Akan tetapi sebagai pembersih dari harta itu sendiri, karena sekecil apapun perbuatan baik yang dilakukan tidak mungkin luput dari penilaian Allah SWT.

Sehingga tidak mungkin kita miskin hanya karena berzakat. Sebab hidup, mati, kaya, miskin semua sudah di tangan Allah. Bahkan sekalipun tidak mau berzakat agar harta tetap utuh, jikalau Allah hendak membuatmu jadi kehilangan semua harta tersebut maka itu bisa terjadi. Meskipun harta bendanya telah disimpan pada sebuah tempat rahasia sekalipun. Jadi cukup dengarkan dan patuhi apa yang Allah SWT perintahkan. Maka kehidupan dijamin akan bahagia di dunia dan di akhirat.

2. Rukun Zakat Mal

Rukun sendiri merupakan hal-hal harus ada saat seseorang melaksanakan suatu ibadah. Begitupun dengan zakat mal yang juga mempunyai rukunnya, diantaranya:

  • Niat yang diucapkan dalam hati
  • Muzaki atau seseorang yang memberi zakat
  • Mustahik atau disebut juga sebagai seseorang yang menerima zakat
  • Serta ada harta yang akan dizakatkan

3. Syarat-syarat Zakat Mal

Menelesik dari kata syarat berarti segala hal yang harus ada dan terpenuhi sebelum seseorang tersebut melaksanakan ibadah. Yang mana syarat untuk zakat mal sendiri diantaranya:

  • Umat islam
  • Bukan hamba sahaya atau budak
  • Sudah baligh serta juga berakal alias tidak gila dan lain semacamnya
  • Mempunyai harta yang sudah mencapai haul serta nisabnya yang mana haul sendiri diartikan sebagai batas waktu harta telah memenuhi syarat untuk dizakatkan dimana umumnya haul itu 1 tahun. Sedangkan nisab adalah jumlah kadar harta benda yang minimal untuk dizakatkan mal.
  • Harta yang dizakatkan adalah milik sendiri
  • Serta kondisi muzaki tidaklah sedang berhutang pada orang lain.

4. Golongan yang Berhak Menerima Zakat

  • Fakir, orang yang tidak mempunyai penghasil dan serta hidup kekurangan untuk memenuhi kebutuhan yang pokok sehari-hari
  • Miskin, orang yang mempunyai penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhannya sehari-hari.
  • Amil, orang yang mengurusi zakat
  • Mualaf, orang yang baru masuk islam dimana imannya masih lemah jadi perlu support untuk menenangkan perasaannya.
  • Riqab, golongan hamba sahaya atau budak yang mungkin untuk zaman ini kurang relevan lagi
  • Gharim, orang yang terlilir hutang untuk bisa bertahan hidu dan sulit untuk membayarnya.
  • Fishabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah
  • Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam sebuah perjalanan untuk hal yang baik. Bukan untuk perbuatan maksiat.

5. Macam-macam zakat mal

a. Zakat Mal Perak dan Emas

zakat mal

Salah satu harta benda yang wajib dizakatkan apabila telah mencapai haul dan nisabnya ialah emas maupun perak. Dimana apabila seseorang memiliki delapan puluh lima gram emas atau mungkin 595 gr perak dalam kurun waktu haul 1 tahun. Maka emas dan perak yang dimiliki tersebutlah wajib dikeluarkan sebagai zakat dengan kadar 2,5% dari total perak atau emas yang dimiliki tersebut. Yang mana perintah tersebut telah tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 34-35.

b. Zakat Mal Hewan Ternak

Dalam hal ini perlu diperhatikan selain memang hewan ternaknya sudah mencapai nisab maupun haul. Tetapi juga hewan tersebut tidak boleh dalam keadaan cacat, hamil serta tua. Adapun jenis hewa ternak yang wajib dizakatkan ialah sapi, unta, domba dan kambing. Dengan ketentuan:

  • Untuk sapi apabila dalam 1 tahun atau waktu haul anda memiliki 30 ekor sapi. Maka wajiblah dizakatkan 1 ekor sapi yang usianya 1 tahun. Sedangkan untuk 40 ekor sapi yang dimiliki maka wajib dizakatkan 1 ekor anak sapi yang berumur 2 tahun.
  • Hewan unta, jikalau dalam waktu haul anda mempunyai 5 ekor unta. Maka zakat yang dikeluarkan ialah berupa 1 ekor kambing. Namun jika unta yang dimiliki 10 ekor maka yang dizakatkan adalah 2 ekor kambing. Begitupun selanjutnya apabila kelipatan 5, maka jumlah zakat kambing yang dikeluarkan bertambah 1 ekor lagi.
  • Hewan kambing dalam hal ini domba juga termasuk. Nah nizabnya sendiri adalah 40 ekor dengan yang wajib dizakatkannya adalah 1 ekor kambing. Sedangkan jika jumlahnya 121 ekor domba atau kambing, maka yang dizakatkannya 2 ekor kambing atau domba. Lalu untuk 201 ekor kambing atau domba yang dizakatkan berjumlah 3 ekor kambing atau domba. Setelah itu untuk kelipatan 100 ekor kambang atau domba maka wajib mengeluarkan zakat dengan menambah 1 ekor domba atau kambing.

c. Zakat Mal Pertanian

Tidak hanya emas, perak dan ternak, pertanian juga tak luput untuk dizakatkan seperti hasil buah-buahan, biji-bijian serta lain sebagainya dengan kriteria yang dapat disimpan, awet, mampu ditakar serta kering. Misalnya saja seperti padi, gandum serta lainnya yang memang dapat digunakan untuk makanan pokok.

Nah untuk ketentuan zakatnya sendiri ialah jika memang hasil pertanian tersebut cara bertani atau menanamnya dengan air dari hujan. Maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10%. Sedangkan apabila menggunakan sistem pengairan, maka zakat yang dikeluarkan adalah 5%.

Zakat pertanian sendiri dikeluarkan saat masa panen dengan perhitungan bersih untuk biaya menanam hingga memanennya. Yang mana kesemua itu wajib dikeluarkan jikalau nisabnya sudah mencapai 652,8 kg. Jangan lupa berikanlah hasil panen untuk dizakatkan dengan kualitas yang baik ya.

d. Zakat Mal Penghasilan atau Profesi

Jika profesi yang digeluti seperti karyawan, konsultan, dokter dan lain sebagainya sudah mencapai nisab dan haulnya. Maka perlu dikeluarkan hartanya dengan cara berzakat. Yang mana karena biasanya pendapatannya berupa uang. Maka jumlah nisab dan kadar dari zakat profesi disamakan dengan zakat mal pada emas ataupun perak. Dengan kata lain kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.

Sebenarnya masih terdapat beberapa macam zakat mal lainnya seperti zakat mal perniagaan, zakat barang temuan, investasi hingga simpanan atau tabungan. Semoga dengan penjelasa tersebut dapat bermanfaat dan kita amalkan. Sebab zakat mal ini tidak hanya baik bagi diri seseorang yang berzakat namun juga untuk orang lain. Bayangkan saja apabila semua umat islam taat dalam berzakat maka rasanya tingkat kemiskinan pada umat muslim khususnya akan sangat minim. Hidup terasa lebih lega karena bukan duniawi lagi yang jadi fokus utama, akan tetapi lebih kepada akhirat. Oleh sebab itu mari wujudkan sama-sama kebermanfaat dari zakat mal. Yang salah satu caranya apabila anda tidak memiliki banyak waktu luang dapat berzakat melalui dompet dhuafa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *