Niat Puasa Qodha Beserta Doanya

Niat Puasa Qodha Beserta Doanya

Niat puasa Qodha merupakan puasa yang dilakukan dengan tujuan untuk membayar hutang puasa bagi seseorang yang tidak menjalankannya di bulan Ramadhan. Kita ketahui bahwa berpuasa pada bulan Ramadhan sebuah kewajiban yang memang harus melaksanakannya sebagai salah satu wujud menjalankan rukun Islam yang ketiga setelah melafalkan dua kalimat syahadat dan menjalankan sholat.

Berdasarkan ilmu fiqih, ketetapan dalam syariat Islam memiliki batas waktu dalam melaksanakan puasa Qadha . Seperti, Qadha puasa Ramadhan yang artinya melaksanakannya setelah bulan Ramadhan.

Dalam bulan Ramadhan diperbolehkan untuk tidak ikut berpuasa  namun hanya diperuntukkan untuk beberapa golongan, seperti usia lanjut (udzur),sakit, seorang musafir, haid dan nifas lalu wajib membayarnya di waktu setelahnya dengan salah satu caranya puasa qadha.

Pada surat Al Baqarah ayat 184,berbunyi:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya:” (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan ( lalu tidak berpuasa), maka ( wajib mengganti) sebanyak hari ( yang dia tidak berpuasa itu) pada hari – hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang fakir miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Hukum Puasa Qadha

Hukum puasa Qadha wajib melakukannya sebanyak puasa yang sudah ditinggalkan selama bulan Ramadhan, hal tersebut sudah memperjelaskan pada surat diatas Al-Baqarah ayat 184 dan tidak ada kewajiban untuk melakukan secara berurutan.

Terdapat hadits yang menjelaskan bahwa puasa Qadha harus melakukannya secara berurutan, karena puasa yang meninggalkannya selama bulan Ramadhan berurutan, namun hal itu dibantah dengan hadits sharih jelas dan tegas, Nabi Muhammad SAW bersabda:

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

Artinya :” Qadha’(Puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan Jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthi, dari Ibnu ‘Umar).

Bolehkan Menunda  Qadha Sampai Ramadhan Selanjutnya?

Kesempatan atau waktu dalam melaksanakan Qadha puasa Ramadhan sangatlah cukup sampai bulan Ramadhan selanjutnya.

Namun apabila tidak sempat melakukannya sampai bulan selanjutnya tiba dengan alasan penundaan pelaksanaan Qadha puasa Ramadhan tanpa alasan yang tidak memperbolehkannya, maka hukumnya haram dan dosa.

Apabila penangguhannya karena udzur yang tidak memungkinkan untuk melakukan puasa Qadha maka tidaklah berdosa.

Terdapat kewajiban melakukan fidyah yang berkaitan dengan penangguhan puasa Qadha Ramadhan, memiliki dua pendapat antara para fuqaha. Pendapat pertama bahwa penangguhan puasa Qadha sampai bulan Ramadhan selanjutnya tidak wajib fidyah baik karena udzur maupuan tidak.

Pendapat kedua menjelaskan bahwa penangguhan puasa Qadha Ramadhan sampai bulan selanjutnya maka ada tafshil  hukumnya.

Yakni, apabila pengangguhan karena udzur maka tidak wajib untuk fidyah, sedangkan untuk yang tidak udzur maka wajib untuk fidyah.

Apabila Meninggal Dunia Sebelum Qadha

Kewajiban untuk membayar hutang adalah wajib. Baik hutang antara manusia maupun Allah SWT. Jadi apabila ada seseorang meninggal dunia namun belum menunaikan kewajibannya termasuk puasa Qadha, maka hutang puasa itu harus mempertanggung jawabkan oleh keluarganya.

Adapun dalam prakteknya terdapat beberapa pendapat berbeda. Pendapat pertama menjelaskan bahwa melaksanakan puasa Qadha Ramadhan bagi orang yang sudah meninggal dapat menggantikan dengan fidyah sebesar 0.6 kg bahan makanan kepada fakir miskin setiap hari sebanyak hari Ramadhan yang meninggalkannya.

Rasulullah SAW bersabda:

مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ

Artinya: “ Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makanan kepada orang miskin di setiap hari yang ditinggalkannya.” (HR Tirmidzi, dari Ibnu Umar).

Namun pendapat kedua menyatakan bahwa bagi orang yang sudah meninggal namun masih memiliki hutang pusa Ramadhan maka keluarganya wajib membayarkannya dengan berpuasa sebanyak hari yang sudah meninggalkannya.

Rasulullah SAW bersabda:

مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Artinya:”Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya ( keluarganya) berpuasa menggantikannya.”(HR Bukhari dan Muslim, dari Aisyah).

Niat Puasa Qodha

Niat dalam puasa Qadha tidak harus melafalkan seperti puasa bulan Ramadhan. meniatkan hanya di dalam hati bahwa esok hari berniat untuk berpuasa qadha sudah cukup.

Sunah untuk sahur terlebih dahulu sebelum fajar tiba. Kemudian menahan haus, lapar, serta menghindari hal yang bisa membatalakan ibadah puasa sampai terbenamnya matahari pada waktu petang.

Melakukan puasa Qadha dapat terlaksana kapan saja selain hari – hari yang memang haram untuk berpuasa seperti saat idul Fitri, idul Adha, hari Tasryik (tanggal 11-13 Dzulhijjah).

Demikian informasi mengenai puasa Qadha yang semoga bisa menjadi bahan pembelajaran bersama. Sudahkah sahabat siap menghadapi bulan Ramadhan tahun ini?. Yuk niat puasa Qodha sekarang juga bagi yang menunaikan, jadikan moment Ramadhanmu menjadi lebih berkah dari tahun sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *